SPESIFIKASI TEKHNIS UNTUK LAPANGAN BOLA




PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja, rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk , ketentuan dalam gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen ini.

A. SYARAT - SYARAT  TEKNIS



PASAL  1
                    
LINGKUP PEKERJAAN

1.1. Program                 : Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga

1.2. Kegiatan                 : Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Olahraga

1.3. Nama Pekerjaan    : DED Pembangunan Lapangan Sepak Bola

1.4. Lokasi                    :  Banjarmasin


P A S A L  2

PERATURAN - PERATURAN TEKNIS


Dalam pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat - Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan di bawah ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :

2.1          Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan di Indonesia (AV.41 th  1941).
2.2          Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Abitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
2.3          Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI) tahun 1971/ NI.2.
2.4          Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI. 5.
2.5          Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 / NI-18.
2.6          Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja .
2.7          NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
2.8          Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS, NEC, IEC, dsb.
2.9          Peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan bangunan.
2.9.1      Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
2.10       Peraturan  Umum Listrik Indonesia ( PUMI )  tahun 1977.
2.11       Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
PASAL  3

PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS

3.1.        Dalam pelaksanaan pekerjaan yang berlaku dan mengikat, yaitu :
3.1.1      Gambar Bestek, Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ( RKS ).
3.1.2      Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
3.1.3      Berita Acara Penunjukan.
3.1.4      Surat Keputusan Pemimpin Kegiatan tentang Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan.
3.1.5      Surat Perintah Kerja (SPK).
3.1.6      Surat Penawaran beserta lampiran - lampirannya.
3.1.7      Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3.2.        Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan meneliti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syarat - syarat (RKS), termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita acara Aanwijzing.
3.3.        Bila terdapat perselisihan antara rencana gambar bestek dengan rencana kerja dan syarat - syarat (RKS), maka yang mengikat adalah rencana kerja dan syarat - syarat.
3.4.        Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
3.5.        Bila perbedaan  - perbedaan tersebut diatas menimbulkan keragu - raguan, sehingga akan menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.

PASAL  4

IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )


4.1          Setelah Surat Perintah Kerja (SPK) dikeluarkan, maka Izin Mendirikan Bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Kontraktor dan di bantu oleh Pemberi Tugas, namun Pelaksanaan dan pembiayaannya akan ditanggung oleh kontraktor.
4.2          Untuk memulai pekerjaan, maka kontraktor harus dapat menunjukkan kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau minimal tanda bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
4.3          Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang berwenang, maka kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam bentuk apapun disekitar proyek.
4.4          Kontraktor diharuskan membuat papan nama Proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus dipasang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dimulai pekerjaan.  



PASAL  5

DIREKSI KEET KONSULTAN PENGAWAS DAN
 BANGSAL KERJA / GUDANG


5.1. Kontraktor harus membuat bangsal konsultan pengawas dengan luasan seperlunya, menggunakan bahan - bahan sederhana seperti tongkat, lantai papan, dinding papan / plywood, atap seng dan pintu harus dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi / penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gedung atau bangsal kontraktor.
5.2. Direksi  keet konsultan pengawas tersebut harus dilengkapi dengan :
a.    Dua buah Meja tulis, dua buah kursi sebagai perlengkapan meja tulis, sebuah meja besar, untuk keperluan pertemuan / ruang, untuk keperluan pertemuan / rapat di lapangan dimana pada meja besar harus dilengkapi dengan kursi panjang yang sesuai dengan kebutuhan rapat/pertemuan di lapangan.
b.    Sebuah ruangan toilet dan dapur kecil sederhana dengan cukup persediaan air bersih.
5.3. Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk pekerjaan dan gudang untuk penyimpanan bahan bahan bangunan dan peralatan pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik / kuat untuk keamanan bahan / perlengkapan.
5.4. Tempat mendirikan direksi keet konsultan pengawas, bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas.
5.5. Direksi Keet Konsultan Pengawas dan perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai 10 (sepuluh) hari sesudah SPK diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya menjadi milik Pemberi Tugas.
5.6. Pembongkaran Direksi Keet Konsultan Pengawas, bangsal kerja dan gudang adalah tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran menjadi milik Kontraktor.

PASAL  6

JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)

                    
6.1.        Pada minggu-minggu pertama sebelum pekerjaan bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.   
6.2.        Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci Pelaksana Kontraktor :
a.    Diharuskan membuat rencana kerja harian, mingguan dan bulanan yang diketahui/ disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan.
b.    Diharuskan membuat gambar kerja (shoft drawing), untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang yang harus diketahui Konsultan pengawas Lapangan. 
c.    Diharuskan membuat daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan bangunan pada pasal 1.
6.3.        Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
6.4.        Rencana Kerja (Time Schedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor paling lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima. 
6.5.        Kontraktor harus memberikan satu salinan rencana kerja (Time Schedule ) kepada Konsultan Pengawas, pengelola teknis, Kuasa Pengguna Anggaran dan 1 lembar dipasang pada dinding bangsal kerja. 
6.6.        Konsultan Pengawas akan menilai Prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi pekerjaan.

PASAL  7

TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR

7.1.        Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di lapangan (Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil / Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan ini harus dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
7.2.        Pelaksana harus berpendidikan Minimal S1 Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman kerja lapangan.
7.3.        Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan nama dan jabatannya masing-masing.
7.4.        Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi kelancaran pekerjaan.

PASAL  8

TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN

8.1          Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja yang berpengalaman dan ahli dibidang pekerjaannya masing - masing, seperti tukang besi, tukang kayu,  tukang cat, tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2          Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi Proyek, maka Pelaksana harus memberi contoh bahan bangunan kepada Konsultan Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang besar menurut keperluan Proyek.
8.3          Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4          Bahan - bahan bangunan untuk pelaksanaan Proyek, harus didatangkan  tepat pada waktunya dan kualitas nya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.5          Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan persyaratan atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan dikeluarkan.
8.6          Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai sesuai dengan waktu yang disediakan.
8.7          Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor, harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari lokasi Proyek.





PASAL  9

KEAMANAN PROYEK

9.1          Kontraktor diharuskan menjaga keamanan terhadap barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2          Untuk maksud diatas maka apabila diperlukan Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu atau seng serta perlengkapan lainnya yang dapat menjamin keamanan.
9.3          Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah / kurang atau pengunduran waktu pelaksanaan.
9.4          Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut, Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.

PASAL  10

KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN


10.1       Segala  hal  yang menyangkut jaminan  sosial  dan keselamatan   para  pekerja menjadi tanggung jawab  Kontraktor   karena itu kontraktor harus  mengikutkan semua pekerja  sebagai peserta Asuransi  Sosial  Tenaga Kerja   (ASTEK)  atau sesuai   dengan  peraturan daerah yang berlaku.
10.2       Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada para pekerja.
10.3       Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat - obatan dan perlengkapan medis lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan. 
10.4       Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan yang serius, maka Kontraktor / Pelaksana harus segera membawa ke Rumah Sakit yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi Tugas. 
  10.5.     Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga. 





PASAL 1

PEKERJAAN PERSIAPAN


1.1         PEMBERSIHAN LOKASI
                    
1.1.1         Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar bestek.
1.1.2         Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh - tumbuhan / pohon - pohon / akar - akaran / tanah berhumus atau berlumpur, dalam batas lokasi dari rencana bouwplank.
1.1.3         Bahan-bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2. harus disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
1.1.4         Pembersihan lokasi dan perataan tanah dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas Lapangan.

1.2         PENGUKURAN SITUASI.

1.2.1          Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu diperhatikan rencana gambar bestek.
1.2.2          Untuk menentukan ketepatan titik pondasi , titik sumbu konstruksi dan lain-lain, dipergunakan alat pengukur Theodolit (apabila diperlukan).
1.2.3          Titik sumbu pondasi, harus dipasang patok-patok dari kayu, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak dengan diberi cat merah.
1.2.4          Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2, dapat dikontrol / diperiksa pada tanda-tanda yang terdapat pada papan bouwplank.
1.2.5          Semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengukuran situasi ini harus diketahui dan disetujui pihak Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.


1.3          KONTRUKSI BOUWPLANK

1.3.1          Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan / titik sumbu pondasi / tiang konstruksi, maka harus dibuat konstruksi bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.3.2          Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara lanan berkualitas baik dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam Ø 10 cm panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.3.3          Papan bouwplank harus diratakan di bagian atas dengan cara diketam sehingga lurus.
1.3.4          Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan selesai, bila mendapat persetujuan pengawas lapangan.
1.3.5          Papan bouwpalank bagian atas harus dibuat setinggi peil lantai + 0.00 .



PASAL   2

UKURAN TINGGI PEIL


2.1          Untuk Peil + 0.000 lapangan diambil mengikuti tebal lapisan padat lapangan (lihat gambar).
2.2          Semua ukuran - ukuran tinggi dan ukuran dalam akan ditetapkan terhadap peil tersebut di atas.
2.3          Pekerjaan uitzet harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan waterpass. Dalam hal ini agar menghubungi Cabang Dinas PU setempat.
2.4          Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal - hal tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh Direksi.

PASAL 3

PEKERJAAN TANAH


3.1          Pelaksanaan pekerjaan galian tanah :

3.2          Untuk pekerjaan galian tanah/pasir(pondasi) dan sebelum penggalian pondasi tanah harus bersih dari kotoran dan rumput-rumput, lihat rencana Gambar dan Bestek.

3.3          Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah adalah semua pekerjaan galian yang diperlukan untuk pondasi bangunan, termasuk perataan permukaan tanah sampai pada permukaan tanah yang ditentukan dalam gambar kerja.

3.4          Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah :
a)        Semua pekerjaan galian tanah untuk semua lobang galian baru boleh dilaksanakan  setelah papan balok (bouwplank) dilaksanakan.
b)        Galian Lobangharus mencapai permukaan air tanah agar pancangan galam berada tepat di bawah permukaan air tanah / pancangan galam tidak boleh kering harus selalu basah / terendam
c)        Tanah bekas galian harus disingkirkan sehingga tidak mengganggu pekerjaan.

3.5          Pelaksanaan pekerjaan urugan tanah adalah :
a.        Pengurugan kembali tanah bekas  galian dan pengurugan di halaman sampai  mencapai  permukaan  yang  ditentukan termasuk pula pemadatannya sesuai gambar kerja.

3.6          Persyaratan pelaksanaan pekerjaan urugan :           
a.            Tanah  urug yang boleh dipakai adalah tanah bekas  galian atau tanah yang didatangkan dari luar yang tidak  mengandung bahan organis.
b.            Pemadatan tanah urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan setiap lapis tidak boleh lebih tebal dari 20 cm sampai rata dan padat sesuai dengan gambar kerja.
c.            Wajib melakukan Tes Kepadatan Lapangan (CBR Test) per layer.

PASAL  4

PEKERJAAN PONDASI DAN RANGKA BAWAH



4.1. LINGKUP PEKERJAAN
4.1.1      Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
4.1.2      Pancangan galam dia 10/12cm panjang 4m, dengan bahan adalah menggunakan kualitas baik dan ukur
4.2          PERSYARATAN BAHAN
4.2.1     Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970).
4.2.2     Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI) tahun 1971/NI. 5.
4.2.3     Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970)
4.2.4     Pancangan Galam Dia 12 untuk kepala dan dia 10cm untuk bagian bawah dengan  panjang 4 Meter tidak boleh bengkok dan lapuk
4.2.5     Untuk tongakt ulin lapak/lapik, sunduk dan suai, tidak boleh ada cacat kayu yang membayakan nantinya
4.2.6     Untuk bahan bangunan Baik itu Material beton, Semen, besi dan materials lainnya yang didatangkan Oleh toko dan pelansir kelokasi pekerjaan , Pelaksana Lapangan, Kontraktor bersama- sama dengan Pengawas Direksi/ Konsultan menyortir ukuran, jenis dan mutu bahan / materials, sebelum diterima.
4.2.7     Sebelum diketam semua bahan bangunan harus dicek terlebih dahulu oleh Pelaksana Lapangan Kontraktor bersama- sama dengan Pengawas Direksi/ Konsultan untuk menyortir, baik itu ukuran, jenis maupun mutu bahan yang akan digunakan.
4.2.8     Untuk UkuranBesi Menggunakan Bahan KW 1 / Nomor 1 atau ukur dengan toleransi minimal 10% ukuran diameter

4.3          PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.3.1     Pondasi sistem cerucuk, kayu galam dia  10/12 cm di tumbuk sampai kepala galam  terendam dari muka air tanah, sebelum galam dipancang atau ditumbuk kepala galam harus dipotong dan diratakan untuk memudahkan membuat lantai kerja siring dan poer plat
4.3.2     Pondasi yang dipakai adalah poer plat dan menerus pasangan batu.
4.3.3     Poer plat dan pasangan batu mengikuti ukuran gambar rencana.
4.3.4     Ukuran sloof menggunakan ukuran 25/25
4.3.5     Untuk menguatkan kolom dan pasangan dinding batako maka dipasang pada sekeliling pagar balok ring 20x20.
4.3.6     Setelah pekerjaaan siring dan pagar selesai, lokasi bangunan dibersihkan dari sisa- sisa pekerjaan.




PASAL 5

PEKERJAAN BETON

5.1           KETENTUAN UMUM                       
           
5.1.1.    Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan beton bertulang dan beton tidak bertulang.
Persyaratan-persyartan kontruksi Beton, istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini, didalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur harus sesuai dengan standart-standart yang berlaku yaitu :
a.    Tata cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton. 1989 (KONSESUS).
b.    Standart Industri Indonesia.
c.    Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
d.    Peraturan Perencanaan Tahan Gempa untuk Gedung (PTTGUIG, 1983).
e.    America Society for Testing & Material (ASTM).

5.1.2.    Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan ketetapan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum didalam persyaratan teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Pengawas / Direksi.
5.1.3.    Semua material yang digunakan didalam pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
5.1.4.    Seluruh material yang oleh direksi teknis dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.


5.2.        S E M E N
Semua semen yang dipakai harus Semen Portland klas I yang sesuai dengan pengarahan  yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTM C-150 type I.

A. Pengujian Semen
1.      Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi. Untuk mendapat ijin ini, Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikat tentang semen yang akan dipakai.
2.      Sertifikat ini bisa didapat dari Pabrik Semen yang bersangkutan atau dari laboratorium Pemeriksaan  Bahan yang berwenang.
3.      Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan Direksi, jika berdasarkan  pemeriksaan tidak dapat memenuhi syarat-syarat sesuai PBI -71.


B.  Penyimpanan.
Kontraktor harus membuat gudang-gudang semen tempat penyimpanan material dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.      Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh iklim & kelembaban, gudang harus cukup ventilasi.
2.      Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm di atas tanah, dan  betul-betul kedap air dan tidak terjadi  kelembaban atau terdapat air yang tergenang.
3.      Ukuran gudang harus dibuat cukup besar untuk menyimpanan stock yang menjamin kontinuitas pekerjaan.
4.      Semen-semen  di atas harus diatur sedemikian  rupa  sehingga  semen-semen yang datang terlebih dahulu dalam gudang dapat dipakai terlebih dahulu dan mudah diperiksa.
5.      Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2,0 m.
6.      Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam /  type semen untuk suatu jenis pekerjaan.
5.3.        AGREGAT HALUS
  Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari :
a.      Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau    sumber lainnya yang  disetujui  oleh Direksi.
b.      Pasir  buatan, yaitu pasir yang dihasilkan  oleh  mesin pemecah batu.
c.      Atau kombinasi dari pasir alam.
d.      Tidak boleh menggunakan pasir laut sebagai bahan agregat halus.
e.      Pasir  dan kerikil halus yang akan dipakai  harus  bersih dan  bebas  dari tanah  liat,  karang,  serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 %.
f.       Bahan harus berbentuk baik (kubus) keras padat  sisi-sisi yang tajam & awet.
g.      Pasir  yang  dipakai  hendaknya  mempunyai  gradasi  baik sesuai dengan PBI-1971 atau SK SNI  T.15/1991-03.

5.4.        AGREGAT KASAR
a.      Agregat kasar yang akan dipergunakani dapat terdiri koral atau batu pecah.
b.      Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut, tidak  boleh melebihi persyaratan maksimum, yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.
c.      Agregat  yang  dipakai hendaknya berbentuk  baik,  keras, padat awet dan tidak berpori-pori.
d.      Agregat  kasar  harus mempunyai gradasi  yang  baik  jika disaring  dengan  saringan standard harus  sesuai  dengan standard Indonesia untuk beton (PBI) 1971 atau SK SNI.
e.      Ukuran  maksimum agregat kasar tidak melebihi 4 cm, dan jika  gradasi tidak sesuai, maka Kontraktor harus  menyaring  atau  mengolah kembali bahan, dan  jika  diperlukan agregat harus dicuci.
5.5.        AIR
Kecuali air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk pekerjaan beton ini, air harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang  ditetapkan oleh PBI-1971 atau Sebagai berikut :

a.    Tidak mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
b.    Air  yang  dipakai untuk pekerjaan beton  harus  bebas  dari lumpur, minyak, asam, garam, bahan-bahan organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang merusak.
c.    Kandungan clorida (C1) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak lebih dari 100ppm.
d.    Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10%.
e.    Untuk pengujian air harus sesuai dengan ketentuan pada pengujian air menurut SK SNI S-04-1989-F.


5.4.        KOMPOSISI / CAMPURAN BETON

Komposisi campuran beton yang digunakan adalah campuran beton Mutu K 250, ini harus ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium.

5.5.        Pengadukan dan Alat-Alat

5.5.1.    Alat  pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai  ketelitian yang cukup untuk mengukur jumlah dari masing-masing unsur bahan pembentuk beton.
5.5.2.    Alat-alat  pengaduk  beton harus disediakan  yang  baik dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
5.5.3.    Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan diaduk dalam Concrete Mixing  Plant,  atau paling  sedikit  dalam Portable Continous  Mixer,  paling sedikit 1,5  menit  sesudah  semua bahan masuk ke dalam mixer.
5.5.4.    Waktu pengadukkan harus ditambah jika tidak didapatkan hasil adukan yang merata dan warna yang seragam.
5.5.5.    Pengadukan yang berlebih-lebihan dan membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsisten beton yang dikehendaki tidak diperbolehkan.
5.5.6.    Beton  tidak boleh dicampur atau diaduk hanya dengan  tangan (Hand Mixing).
5.5.7.    Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton. Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapat persetujuan Pengawas. Seluruh operasi harus dikontrol / diawasi oleh Pengawas pekerjaan yang berpengalaman.
5.5.8.    Pengaturan pengakutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapat persetujuan Pengawas. Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Pengawas pekerjaan.
5.5.9.    Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continues mixer), sebelum digunakan mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
5.5.10.  Selain itu pengadukan beton dilapangan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.    Harus dilakukan didalam suatu mesin adukan dari type yang telah disetujui Pengawas.
b.    Mesin aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat mesin aduk tersebut.
c.    Pengadukan harus diteruskan sedikitnya 1.5 menit setelah semua material dimasukkan kedalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan / ditunjukkan bahwa waktu pengadukan yang ditetapkan didalam ASTM C 94.

5.9.          PENGANGKUTAN BETON
a.    Beton  harus  diangkut  dari  mixer  ke tempat  pengecoran dalam container yang kedap air dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting secara hati-hati tanpa  menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagian campuran.
b.    Beton-beton harus diangkut sedemikian  rupa sehingga dapat dicegah perubahan konsisten beton.
c.    Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak dorong dan lain-lain atas persetujuan Direksi.
5.10.       PENEMPATAN BETON YANG AKAN DITUANG
a.    Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir untuk mencegah terjadinya segresi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b.    Pelaksana penuangan beton harus dilakukan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian hingga beton selalu dalam keadaan plactis dan dapat mengalir dengan mudah kedalam rongga diantara tulangan.
c.    Beton yang telah mengeras dan sebagian atau telah dikotori oleh material asing tidak boleh dituang kelantai cor
d.    Beton setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e.    Hendaknya selambat - lambatnya 24 jam sebelum pekerjaan  pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan pada Pengawas / Direksi untuk mendapatkan  pemeriksaan dan persetujuannya.
f.     Pengecoran hanya boleh dilakukan jika Pengawas /  Direksi  atau wakilnya yang ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.
g.    Cetakan-cetakan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan  menyemprotkan air tawar atau compressor sehingga segala kotoran-kotoran hilang dari dalam cetakan.
h.    Beton harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah pencampuran dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical Vibration.
i.      Sambungan-sambungan harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis  dengan air semen sebelum dilakukan pengecoran beton baru
j.      Pencampuran / penumbukkan kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan.
k.    Alat-alat penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang mengeras.
l.      Selama hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka pengecoran tidak diperkenankan.

5.11.        PEMELIHARAAN BETON
a.          Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai dengan  petunjuk  / perse-tujuan Direksi. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan-kerusakan  pada beton.
b.          Pada permukaan-permukaan beton yang tidak beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi dan  dilakukan oleh tukang yang ahli. Setelah pengecoran (beton telah mengeras), maka seluruh permukaan beton  min 3 kali sehari harus dibasahi / disiram air dan apabila matahari bersinar terik maka permukaan beton tersebut harus ditutupi / dilindungi sehingga tidak terkena panas matahari yang berlebihan.

5.12.       PERBAIKAN PERMUKAAN COR BETON.
a.          Permukaan-permukaan  beton akan diuji oleh  Direksi  guna menentukan  apakah  ketidak  teraturan  permukaan  berada dalam batas-batas toleransi yang diijinkan.
b.          Kerusakan  yang  memerlukan  pembongkaran  dan  perbaikan ialah yang terdiri dari sarang kerikil, kerusakan  karena cetakan,  lobang-lobang  karena keropos, ketidak rataan oleh pengaruh sambungan-sambungan dan bergeraknya cetakan dan sebagainya.



C.        PEKERJAAN LAPANGAN

1.         RANGKA BADAN
PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


1.1             Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2             Pekerjaan lapangan meliputi sistem drainase perpipaan dan sumur resapan, lapisan urugan lapangan dan penanaman rumput





PASAL 2

PERSYARATAN PEKERJAAN LAPANGAN

2.1             Semua pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standart spesifikasi dari material yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
2.2             Semua bahan yang terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan telah disetujui Direksi.
2.3             Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus diperhatikan tebal urugan padat dan teknik pemasangan rumput.


PASAL 3

PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL

3.1.        Sebelum pengadaan bahan ini kontraktor diwajibkan untuk mengajukan contoh disertai data-data teknis yang diperlukan untuk mendapat persetujuan Direksi.
3.2.        Rumput yang di pasang tidak boleh layu
3.3.        Semua urugan lapisan lapangan harus masuk analisa saringan.
3.4.        Untuk lapisan pasir urug dan pupuk kandang menggunakan perbandinagn 1:4


PASAL4

PERSYARATAN PELAKSANAAN

4.1          Tebal lapisan urugan lapangan harus dikerjakan bertahap dari lapisan terbawah.

4.2          Geotextile yang dipakai setara woven.
4.3          Penyambungan geotextile harus menggunakan benang khusus
4.4          Jarak pasang antar rumput 10 cm











2.         PEKERJAAN DINDING PAGAR

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


1.1            Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2            Pekerjaan pemasangan batu batako ini meliputi pasangan dindingbatako, di sekeliling bangunan untuk lebih jelas bisa dilihat pada gambar kerja.

PASAL 2

PERSYARATAN PEKERJAAN PASANGAN


2.1          Semua pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standart spesifikasi dari material yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
2.2          Semua batu bata yang terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan telah disetujui Direksi.
2.3          Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus diperhatikan bentuk profil, ukuran, sambungan dengan material lain sesuai dengan petunjuk gambar.


PASAL 3

PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL

3.1          Batako yang digunakan harus disetujui oleh Direksi dengan ketentuan kualitas baik, masak pembakarannya, keras dan tidak mudah pecah, ukuran tebal, panjang dan lebarnya harus seragam dengan memenuhi persyaratan bahan seperti tercantum dalam PUBI 1982.
3.2          Batako harus bebas dari retak-retak, mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang seragam.
3.3          Sebelum pengadaan bahan ini kontraktor diwajibkan untuk mengajukan contoh disertai data-data teknis yang diperlukan untuk mendapat persetujuan Direksi.
3.4          Semua pasangan batako memakai adukan 1 Pc : 4 Ps

PASAL4

PERSYARATAN PELAKSANAAN


4.1          Batako sebelum dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dengan cara merendam dalam air hingga betul-betul kenyang. Pada saat dilekatkan tidak boleh masih terdapat genangan air pada permukaaan.
4.2          Pasangan batako harus rapi, lurus horizontal sama tebal dan tegak lurus, Pertemuan antara dua dinding harus rapi dan siku.
4.3          Pasangan harus sedemikian rupa hingga tebal adukan perekat sama tebal 1 - 2 cm.
4.4          Pasangan batako harus rapi pola ikat pemasangannya harus rata dan antara susunan batu bata satu dengan lainnya akan terdapat voeg (naat), yang harus dikeruk agar plesterannya menjadi rata dan mengikat.
4.5          Pasangan bata dengan campuran 1 : 4 dilaksanakan dimulai dari atas sloof sampai di bawah ringbalok
4.6          Pasangan dinding batakoyang akan  diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4.7          Pemasangan batako dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 12 lapis setiap harinya
4.8          Pembuatan pada pasangan batako yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan rangka badan harus diberi penguat angkur /stek-stek besi.
4.9          Tidak diperkenankan memasang batako yang patah dua melebihi dari 5% batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
4.10       Pasangan batako untuk dinding pagar harus menghasilkan dinding finish setebal 2,5 cm dan Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar tegak lurus.
4.11       Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain.


PASAL 5

PEMELIHARAAN

5.1            Semua pemasangan batako belum difinish,  menjadi kewajiban kontrak­tor  untuk memelihara dan  menjaganya  terhadap  kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lainnya. 

5.2            Setiap   kerusakan  yang  terjadi  menjadi  tanggung   jawab   kon­traktor dan kontraktor wajib memperbaikinya.


4.      PEKERJAAN BESI GRILL PENUTUP SALURAN

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


1.1          Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2          Pekerjaan ini meliputi Pemasangan grill besi penutup saluran






PASAL 2

PERSYARATAN BAHAN DAN PEMASANGAN


2.1          Semua besi yang dipasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan sesuai dengan gambar rencana serta harus mendapat persetujuan Direksi.
2.2          Spesifikasi.
  * Jenis                                 : Besi beton polos dan besi siku
*  Sambungan                       : Las sudut penuh
  * Ukuran                              : Besi polos 12 mm besi siku menyesuaikan
                                             
  


5.      PEKERJAAN RUMPUT 


PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.1.        Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja yang ahli di bidangnya, bahan-bahan/material, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2.        Pemasangan rumput lapangan joyce manila
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1.        Teknik pemasangan rumput mengikuti gambar detail pemasangan.
2.2.        Rumput joyce manila harus segar dan tidak layu.
2.3.        Kontraktor harus mengajukan contoh dari bahan yang akan digunakan untuk mendapat persetujuan dari Direksi.
2.4.        Jarak pemasangan rumput per 10 cm.
2.5.        Media pemasangan rumput adalah pasir urug dan pupuk kandang dengan rasio 1:4
.





6.       PEKERJAAN   PIPA DRAINASE
PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


1.1          Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2          Yang termasuk pekerjaan ini adalah pekerjaan pemasangan pipa drainase


PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN


2.1          Pipa PVC diameter 4” dan 2” setara maspion S 12,5
2.2          Pipa dibuat lubang pen.
2.3          Aksesoris penyambungan dan lem pipa harus satu pabrikasi..
2.4          Bila dalam penyambungan, terdapat bagian yang cacat atau rusak, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai permukaannya betul- betul tersambung dan berfungsi.
.


7.       PEKERJAAN GEOTEXTILE

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN


1.1         Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.

1.2         Semua bahan geotextile harus satu pabrikasi dengan ketebalan yang dipersyaratkan.


PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN


2.1          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana Kerja diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.2          Pekerjaan geotextile memakai seotextile woven
2.3          Penyambungan memakai benang geotextile
2.4          Geotextile tidak boleh robek
2.5          Sebelum dipasang bahan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
2.6          Seluruh pekerjaan geotextile dikerjakan sesuai gambar dan bestek serta petunjuk dari Direksi.

8.       PEKERJAAN LAPISAN BAWAH  LAPANGAN RUMPUT

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.1          Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.


PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN

2.1.         Bahan lapisan bawah lapangan harus menggunakan material dan agregat yang tersebut di BQ.
2.2.         Semua lapisan agregat harus masuk analisa saringan.
2.3.         Ketebalan lapisan adalah tebal padat
2.4.         Semua bahan - bahan yang diperlukan selain berkualitas dan bermutu baik juga harus mendapat persetujuan dari Direksi.
                       
9.       PEKERJAAN SIRING DAN PAGAR
PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.1         Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.


PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN

2.1.        Semua pekerjaan siring dan pagar mengikuti BQ dan gambar rencana..
2.2.        Semua bahan yang dipergunakan dikoordinasikan te lebih dahulu dengan direksi atau dengan kuasa pengguna anggaran.


10.     PEKERJAANJALAN AKSES

PASAL 1

LINGKUP PEKERJAAN

1.1.        Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2.        Pekerjaan ini meliputi perkerasan lapis pondasi klas B pada jalan akses.
1.3.        Lapisan atas adalah rabat beton dengan mutu K 250 dengan lebar jalan 4 m dan panjang rencana menurut gambar.




11.           PERATURAN  PENUTUP

11.1.     Meskipun dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan untuk uraian bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, atau yang harus dibuat / dipasang oleh pemborong, tetapi menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan ini, maka  perkataan-perkataan di atas di sepakati dianggap ada termuat  dimuat dalam RKS ini.
11.2.     Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan Pembangunan, tetapi tidak dimuat dan diuraikan dalam RKS ini, tetapi di selenggarakan dan diselamatkan oleh Pemborong maka  hal tersebut harus dianggap ada, seakan dimuat kata demi kata dalam RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai menurut pertimbangan Direksi.

11.3.     Hal- hal yang belum tercantum dalam pasal- pasal diatas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Direksi teknis.

11.4.     Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan dengan RKS dan ketentuan yang berlaku,serta tetap memperhatikan kwantitas, kwalitas, estetika dan kelengkapan administrasi.



sekian dulu dan terima kasih !!!!
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar