PETUNJUK UNTUK PESERTA
Peserta Tender harus membaca dan mempelajari seluruh gambar kerja,
rencana kerja dan syarat ini dengan seksama untuk memahami benar-benar maksud
dan isi dokumen tersebut secara keseluruhan maupun setiap bagian. Tidak ada
gugatan yang akan dipertimbangkan jika gugatan itu disebabkan karena peserta
tidak membaca, tidak memahami, tidak memenuhi petunjuk , ketentuan dalam
gambar, atau pernyataan kesalah-pahaman apapun mengenai arti dari isi dokumen
ini.
A. SYARAT - SYARAT TEKNIS
PASAL
1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Program : Peningkatan Sarana
dan Prasarana Olahraga
1.2.
Kegiatan :
Pembangunan dan Pemeliharaan Sarana Olahraga
1.3.
Nama Pekerjaan : DED Pembangunan Lapangan Sepak Bola
1.4. Lokasi : Banjarmasin
P A S A L
2
PERATURAN - PERATURAN TEKNIS
Dalam
pelaksanaan pekerjaan, bila tidak ditentukan dalam Rencana Kerja dan Syarat -
Syarat (RKS) ini, maka akan berlaku dan mengikat peraturan - peraturan di bawah
ini, termasuk segala perubahan dan tambahannya, yaitu :
2.1
Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Bangunan
di Indonesia (AV.41 th 1941).
2.2
Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia,
untuk Abitrasi Teknik dari Dewan Teknik Bangunan Indonesia (DTPI).
2.3
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI)
tahun 1971/ NI.2.
2.4
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
tahun 1971/NI. 5.
2.5
Peraturan Muatan Indonesia (PMI) tahun 1970 /
NI-18.
2.6
Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja
Departemen Tenaga Kerja .
2.7
NFPA dan FOC sebagai pelengkap.
2.8
Peraturan-peraturan dan standar yang telah
disesuaikan dengan peraturan dan standar internasional, antara lain VDE, BS,
NEC, IEC, dsb.
2.9
Peraturan - peraturan yang dikeluarkan oleh
Jawatan / Instansi Pemerintah setempat, yang berkaitan dengan pelaksanaan
bangunan.
2.9.1 Tata
cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
2.10
Peraturan
Umum Listrik Indonesia ( PUMI )
tahun 1977.
2.11
Peraturan Umum Instalasi Listrik 1987.
PASAL
3
PENJELASAN GAMBAR BESTEK DAN RKS
3.1.
Dalam pelaksanaan pekerjaan yang berlaku dan
mengikat, yaitu :
3.1.1
Gambar Bestek, Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ( RKS ).
3.1.2
Berita Acara Penjelasan (Aanwijzing).
3.1.3
Berita Acara Penunjukan.
3.1.4
Surat Keputusan Pemimpin Kegiatan tentang
Penunjukan Pelaksanaan Pekerjaan.
3.1.5
Surat Perintah Kerja (SPK).
3.1.6
Surat Penawaran beserta lampiran -
lampirannya.
3.1.7
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas.
3.2.
Kontraktor dan Konsultan Pengawas diharuskan
meneliti rencana gambar bestek dan rencana kerja dan syarat - syarat (RKS),
termasuk penambahan / pengurangan atau perubahan yang tercantum dalam berita
acara Aanwijzing.
3.3.
Bila terdapat perselisihan antara rencana
gambar bestek dengan rencana kerja dan syarat - syarat (RKS), maka yang
mengikat adalah rencana kerja dan syarat - syarat.
3.4.
Bila terdapat perbedaan antara rencana gambar
bestek yang satu dengan rencana gambar bestek yang lain, maka diambil rencana
gambar bestek yang ukuran skalanya lebih besar.
3.5.
Bila perbedaan - perbedaan tersebut diatas menimbulkan
keragu - raguan, sehingga akan menimbulkan kesalahan - kesalahan dalam
pekerjaan, maka harus segera dikonsultasikan kepada Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas.
PASAL
4
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN ( IMB )
4.1
Setelah Surat Perintah Kerja (SPK)
dikeluarkan, maka Izin Mendirikan Bangunan dan izin lainnya akan diurus oleh Kontraktor dan di bantu oleh Pemberi Tugas, namun Pelaksanaan dan
pembiayaannya akan ditanggung oleh kontraktor.
4.2
Untuk memulai pekerjaan, maka kontraktor
harus dapat menunjukkan kepada Konsultan Pengawas surat izin bangunan atau
minimal tanda bukti bahwa izin bangunan tersebut sedang diproses.
4.3
Tanpa adanya izin bangunan dari Instansi yang
berwenang, maka kontraktor tidak diperkenankan memasang papan reklame dalam
bentuk apapun disekitar proyek.
4.4
Kontraktor diharuskan membuat papan nama
Proyek sesuai dengan persyaratan yang berlaku pada daerah setempat dan harus
dipasang paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dimulai pekerjaan.
PASAL
5
DIREKSI KEET KONSULTAN PENGAWAS DAN
BANGSAL KERJA / GUDANG
5.1.
Kontraktor harus membuat bangsal konsultan
pengawas dengan luasan seperlunya, menggunakan bahan - bahan sederhana seperti
tongkat, lantai papan, dinding papan / plywood, atap seng dan pintu harus
dilengkapi dengan kunci yang baik serta cukup jendela dan ventilasi /
penerangan. Kantor tersebut tidak bersatu dengan gedung atau bangsal
kontraktor.
5.2.
Direksi
keet konsultan pengawas tersebut harus dilengkapi dengan :
a.
Dua buah Meja tulis, dua buah kursi sebagai
perlengkapan meja tulis, sebuah meja besar, untuk keperluan pertemuan / ruang, untuk
keperluan pertemuan / rapat di lapangan dimana pada meja besar harus dilengkapi
dengan kursi panjang yang sesuai dengan kebutuhan rapat/pertemuan di lapangan.
b.
Sebuah ruangan toilet dan dapur kecil
sederhana dengan cukup persediaan air bersih.
5.3.
Kontraktor harus membuat bangsal kerja untuk
pekerjaan dan gudang untuk penyimpanan bahan bahan bangunan dan peralatan
pekerjaan dan pintunya harus mempunyai kunci yang baik / kuat untuk keamanan
bahan / perlengkapan.
5.4.
Tempat mendirikan direksi keet konsultan pengawas,
bangsal kerja dan gudang, akan ditentukan kemudian dan dikonsultasikan dengan
Pemberi Tugas.
5.5.
Direksi Keet Konsultan Pengawas dan
perlengkapannya, harus sudah siap dilokasi Bangunan, sebelum pekerjaan dimulai
10 (sepuluh) hari sesudah SPK
diterima. Setelah selesai pekerjaan tersebut, bangsal dan perlengkapannya
menjadi milik Pemberi Tugas.
5.6.
Pembongkaran Direksi Keet Konsultan Pengawas,
bangsal kerja dan gudang adalah tanggung jawab Kontraktor dan bahan bongkaran
menjadi milik Kontraktor.
PASAL
6
JADWAL PELAKSANAAN (TIME SCHEDULE)
6.1.
Pada minggu-minggu pertama sebelum pekerjaan
bangunan dimulai, maka Kontraktor wajib membuat jadwal pelaksanaan (Time Schedule) yang memuat uraian
pekerjaan, waktu pekerjaan, bobot pekerjaan dan grafik hasil pekerjaan secara
terperinci serta jadwal penggunaan bahan bangunan dan tenaga kerja.
6.2.
Untuk pelaksanaan pekerjaan yang terperinci
Pelaksana Kontraktor :
a.
Diharuskan membuat rencana kerja harian,
mingguan dan bulanan yang diketahui/ disetujui oleh Konsultan Pengawas
Lapangan.
b.
Diharuskan membuat gambar kerja (shoft drawing), untuk pegangan / pedoman bagi kepala tukang
yang harus diketahui Konsultan pengawas Lapangan.
c.
Diharuskan membuat
daftar yang memuat pemasukan bahan bangunan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
bangunan pada pasal 1.
6.3.
Rencana Kerja (Time Schedule) di atas harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
6.4.
Rencana Kerja (Time Schedule), harus sudah selesai dibuat oleh Kontraktor paling
lambat 7 (tujuh) hari kalender, setelah SPK diterima.
6.5.
Kontraktor harus memberikan satu salinan
rencana kerja (Time Schedule ) kepada
Konsultan Pengawas, pengelola teknis, Kuasa Pengguna Anggaran dan 1 lembar
dipasang pada dinding bangsal kerja.
6.6.
Konsultan Pengawas akan menilai Prestasi
pekerjaan Kontraktor berdasarkan rencana kerja (Time Schedule) yang ada dan harus membuat grafik prestasi
pekerjaan.
PASAL
7
TENAGA KERJA LAPANGAN KONTRAKTOR
7.1.
Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasanya di
lapangan (Pelaksana), yang mempunyai pengetahuan dibidang Teknik Sipil /
Bangunan, cakap, gesit dan berwibawa terhadap pekerja yang dipimpinnya dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan. Penunjukan ini harus
dikuatkan dengan surat resmi dari Kontraktor yang ditujukan kepada Pemberi
Tugas dan tembusannya kepada Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas.
7.2.
Pelaksana harus berpendidikan Minimal S1
Teknik Sipil dan mempunyai pengalaman kerja lapangan.
7.3.
Selain Petugas Pelaksana, maka Kontraktor
diwajibkan pula melaporkan secara tertulis kepada Team Pengelola Teknis Proyek
dan Konsultan Pengawas, tentang susunan organisasi pelaksana dilapangan dengan
nama dan jabatannya masing-masing.
7.4.
Bila dikemudian hari, menurut penilaian Team
Pengelola Teknis Proyek dan Konsultan Pengawas, bahwa Pelaksana kurang mampu
melaksanakan tugasnya, maka Kontraktor diharuskan mengganti Pelaksana tersebut
dan harus memberitahukan secara tertulis tentang Pelaksana yang baru, demi
kelancaran pekerjaan.
PASAL
8
TENAGA KERJA / BAHAN / PERALATAN
8.1
Kontraktor harus mendatangkan tenaga kerja
yang berpengalaman dan ahli dibidang pekerjaannya masing - masing, seperti
tukang besi, tukang kayu, tukang cat,
tukang atap, instalator mekanikal elektrikal dan tenaga kerja lainnya.
8.2
Sebelum bahan bangunan didatangkan ke lokasi
Proyek, maka Pelaksana harus memberi contoh bahan bangunan kepada Konsultan
Pengawas Lapangan dan bila sesuai dengan persyaratan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas Lapangan maka barulah boleh didatangkan dalam jumlah yang
besar menurut keperluan Proyek.
8.3
Mengenai jumlah contoh bahan bangunan yang
diberikan dapat dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas.
8.4
Bahan - bahan bangunan untuk pelaksanaan
Proyek, harus didatangkan tepat pada
waktunya dan kualitas nya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
8.5
Bahan bangunan yang tidak sesuai dengan
persyaratan atau ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari
lokasi Proyek, paling lambat 24 jam sesudah surat pernyataan penolakan
dikeluarkan.
8.6
Pelaksana harus menyediakan alat-alat yang
diperlukan untuk pelaksanaan bangunan agar supaya pelaksanaannya dapat selesai
sesuai dengan waktu yang disediakan.
8.7
Alat-alat yang disediakan oleh Kontraktor,
harus dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bila rusak harus segera
diperbaiki dan bila tidak dapat dipakai, maka harus segera dikeluarkan dari
lokasi Proyek.
PASAL
9
KEAMANAN PROYEK
9.1
Kontraktor diharuskan menjaga keamanan
terhadap barang-barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan Pihak ketiga yang
ada dilapangan, baik terhadap pencurian maupun pengrusakan.
9.2
Untuk maksud diatas maka apabila diperlukan
Kontraktor harus membuat pagar pengaman dari kayu atau seng serta perlengkapan
lainnya yang dapat menjamin keamanan.
9.3
Bila terjadi kehilangan atau pengrusakan
barang-barang, alat-alat dan hasil pekerjaan, maka akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam pekerjaan tambah / kurang atau
pengunduran waktu pelaksanaan.
9.4
Apabila terjadi kebakaran, maka Kontraktor
bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk mencegah bahaya kebakaran tersebut,
Kontraktor harus menyediakan alat pemadam kebakaran yang siap dipakai dan
ditempatkan pada tempat-tempat yang strategis dan mudah dicapai.
PASAL
10
KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN
10.1 Segala hal yang menyangkut jaminan sosial
dan keselamatan para pekerja menjadi tanggung jawab Kontraktor
karena itu kontraktor harus mengikutkan semua pekerja sebagai
peserta Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK) atau sesuai dengan
peraturan daerah yang berlaku.
10.2 Pada pekerjaan-pekerjaan yang mengandung resiko bahaya jatuh, maka
Kontraktor harus menyediakan sabuk pengaman kepada para pekerja.
10.3 Untuk melaksanakan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), maka
Kontraktor harus menyediakan sejumlah obat - obatan dan perlengkapan medis
lainnya yang siap dipakai apabila diperlukan.
10.4 Bila terjadi musibah atau kecelakaan dilapangan yang memerlukan perawatan
yang serius, maka Kontraktor / Pelaksana harus segera membawa ke Rumah Sakit
yang terdekat dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pemberi
Tugas.
10.5. Kontraktor harus menyediakan air minum yang bersih, cukup dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua pekerja / petugas, baik yang berada
dibawah tanggung jawabnya maupun yang berada dibawah pihak ketiga.
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PEMBERSIHAN LOKASI
1.1.1
Untuk pekerjaan pembersihan lokasi ini, perlu
diperhatikan rencana gambar bestek.
1.1.2
Tanah lokasi harus dibersihkan dari tumbuh -
tumbuhan / pohon - pohon / akar - akaran / tanah berhumus atau berlumpur, dalam
batas lokasi dari rencana bouwplank.
1.1.3
Bahan-bahan bongkaran pasal ayat 1.1.2. harus
disingkirkan dari lokasi / lapangan pekerjaan.
1.1.4
Pembersihan lokasi dan perataan tanah dinyatakan selesai, bila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas Lapangan.
1.2 PENGUKURAN SITUASI.
1.2.1
Untuk pekerjaan pengukuran situasi ini, perlu
diperhatikan rencana gambar bestek.
1.2.2
Untuk menentukan ketepatan titik pondasi ,
titik sumbu konstruksi dan lain-lain, dipergunakan alat pengukur Theodolit
(apabila diperlukan).
1.2.3
Titik sumbu pondasi, harus dipasang
patok-patok dari kayu, yang ditanamkan sedemikian rupa sehingga tidak bergerak
dengan diberi cat merah.
1.2.4
Titik yang dimaksudkan pada ayat 1.2.2, dapat
dikontrol / diperiksa pada tanda-tanda yang terdapat pada papan bouwplank.
1.2.5
Semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengukuran situasi ini harus diketahui dan disetujui pihak Pengelola Teknis
Proyek dan Konsultan Pengawas.
1.3 KONTRUKSI BOUWPLANK
1.3.1
Untuk membantu ketepatan berdirinya bangunan
/ titik sumbu pondasi / tiang konstruksi, maka harus dibuat konstruksi
bouwplank yang kuat / tidak dapat bergeser karena pekerjaan disekitarnya.
1.3.2
Konstruksi bouwplank dibuat dari bahan setara
lanan berkualitas baik dengan ukuran 2/20 cm dan tongkat dari galam Ø 10 cm
panjang 3 meter dengan jarak satu sama lain adalah 100 cm dan ditanam
sedemikian rupa, sehingga tidak mudah bergerak.
1.3.3
Papan bouwplank harus diratakan di bagian
atas dengan cara diketam sehingga lurus.
1.3.4
Pembuatan konstruksi bouwplank dinyatakan
selesai, bila mendapat persetujuan pengawas lapangan.
1.3.5
Papan bouwpalank bagian atas harus dibuat
setinggi peil lantai + 0.00 .
PASAL
2
UKURAN TINGGI PEIL
2.1
Untuk Peil +
0.000 lapangan diambil mengikuti tebal lapisan padat lapangan (lihat gambar).
2.2
Semua ukuran - ukuran tinggi dan ukuran dalam
akan ditetapkan terhadap peil tersebut di atas.
2.3
Pekerjaan uitzet
harus dilakukan dengan cermat dan teliti dengan menggunakan alat ukur seperti Theodolit dan waterpass. Dalam hal ini agar menghubungi Cabang Dinas PU setempat.
2.4
Satu dan lain hal yang menyimpang dari hal -
hal tersebut di atas akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
3.1
Pelaksanaan pekerjaan galian tanah :
3.2
Untuk pekerjaan galian tanah/pasir(pondasi) dan
sebelum penggalian pondasi tanah harus bersih dari kotoran dan rumput-rumput,
lihat rencana Gambar dan Bestek.
3.3
Yang dimaksud dengan pekerjaan galian tanah adalah
adalah semua pekerjaan galian yang diperlukan untuk pondasi bangunan, termasuk
perataan permukaan tanah sampai pada permukaan tanah yang ditentukan dalam
gambar kerja.
3.4
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan galian tanah :
a)
Semua pekerjaan galian tanah untuk semua
lobang galian baru boleh dilaksanakan
setelah papan balok (bouwplank) dilaksanakan.
b)
Galian Lobangharus mencapai
permukaan air tanah agar pancangan galam berada tepat di bawah
permukaan air tanah / pancangan galam tidak boleh kering harus selalu basah /
terendam
c)
Tanah bekas galian harus disingkirkan
sehingga tidak mengganggu pekerjaan.
3.5
Pelaksanaan pekerjaan urugan tanah adalah :
a. Pengurugan
kembali tanah bekas galian dan
pengurugan di halaman sampai
mencapai permukaan yang
ditentukan termasuk pula pemadatannya sesuai gambar kerja.
3.6
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan urugan :
a.
Tanah
urug yang boleh dipakai adalah tanah bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar
yang tidak mengandung bahan organis.
b.
Pemadatan tanah urugan harus dilakukan lapis
demi lapis dan setiap lapis tidak boleh lebih tebal dari 20 cm sampai rata dan
padat sesuai dengan gambar kerja.
c.
Wajib melakukan Tes Kepadatan Lapangan (CBR
Test) per layer.
PASAL
4
PEKERJAAN PONDASI DAN RANGKA BAWAH
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
4.1.1
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga,
bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya
pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
4.1.2
Pancangan galam dia 10/12cm panjang 4m, dengan bahan adalah menggunakan kualitas
baik dan ukur
4.2
PERSYARATAN
BAHAN
4.2.1
Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan
Bangunan (NI-3-1970).
4.2.2
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI)
tahun 1971/NI. 5.
4.2.3
Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan
Bangunan (NI-3-1970)
4.2.4
Pancangan Galam Dia 12
untuk kepala dan dia 10cm untuk bagian bawah dengan panjang 4 Meter tidak boleh bengkok dan lapuk
4.2.5
Untuk tongakt ulin
lapak/lapik, sunduk dan suai, tidak boleh ada cacat kayu yang membayakan
nantinya
4.2.6
Untuk bahan bangunan Baik itu Material beton,
Semen, besi dan materials lainnya yang didatangkan Oleh toko dan pelansir
kelokasi pekerjaan , Pelaksana Lapangan, Kontraktor bersama- sama dengan
Pengawas Direksi/ Konsultan menyortir ukuran, jenis dan mutu bahan / materials,
sebelum diterima.
4.2.7
Sebelum
diketam semua bahan bangunan harus dicek terlebih dahulu oleh Pelaksana
Lapangan Kontraktor bersama- sama dengan Pengawas Direksi/ Konsultan untuk
menyortir, baik itu ukuran, jenis maupun mutu bahan yang akan digunakan.
4.2.8
Untuk UkuranBesi
Menggunakan Bahan KW 1 / Nomor 1 atau ukur dengan toleransi minimal 10% ukuran
diameter
4.3
PERSYARATAN
PELAKSANAAN
4.3.1
Pondasi sistem cerucuk,
kayu galam dia 10/12 cm
di tumbuk sampai kepala galam terendam dari muka air tanah, sebelum
galam dipancang atau ditumbuk kepala galam harus dipotong dan diratakan untuk
memudahkan membuat lantai kerja siring dan poer plat
4.3.2
Pondasi yang dipakai
adalah poer plat dan menerus pasangan batu.
4.3.3
Poer plat dan pasangan
batu mengikuti ukuran gambar rencana.
4.3.4
Ukuran sloof menggunakan ukuran 25/25
4.3.5
Untuk menguatkan kolom
dan pasangan dinding batako maka dipasang pada sekeliling pagar balok ring 20x20.
4.3.6
Setelah pekerjaaan siring dan pagar selesai, lokasi bangunan dibersihkan dari sisa- sisa
pekerjaan.
PASAL 5
PEKERJAAN
BETON
5.1
KETENTUAN UMUM
5.1.1.
Spesifikasi ini meliputi semua pekerjaan
beton bertulang dan beton tidak bertulang.
Persyaratan-persyartan kontruksi Beton,
istilah teknik dan syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan beton secara umum
menjadi satu kesatuan dalam persyaratan teknis ini, didalam segala hal yang
menyangkut pekerjaan beton dan struktur harus sesuai dengan standart-standart
yang berlaku yaitu :
a. Tata
cara Perancangan dan Pelaksanaan Konstruksi Beton. 1989 (KONSESUS).
b. Standart
Industri Indonesia.
c. Peraturan
Pembebanan Indonesia untuk Gedung, 1983.
d. Peraturan
Perencanaan Tahan Gempa untuk Gedung (PTTGUIG, 1983).
e. America
Society for Testing & Material (ASTM).
5.1.2.
Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini
dengan ketetapan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum didalam persyaratan
teknis ini, gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang
dikeluarkan oleh Pengawas / Direksi.
5.1.3.
Semua material yang digunakan didalam
pekerjaan ini harus merupakan material yang kualitasnya teruji dan atau
dibuktikan memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
5.1.4.
Seluruh material yang oleh direksi teknis
dinyatakan tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan
dan tidak diperkenankan menggunakan kembali.
5.2.
S E M E N
Semua semen yang
dipakai harus Semen Portland klas I yang sesuai dengan pengarahan yang ditetapkan dalam standard NI-8 atau ASTM C-150 type I.
A. Pengujian Semen
1.
Semen yang akan dipakai harus seijin Direksi.
Untuk mendapat ijin ini, Kontraktor harus dapat menunjukkan sertifikat tentang
semen yang akan dipakai.
2.
Sertifikat ini bisa didapat dari Pabrik Semen
yang bersangkutan atau dari laboratorium Pemeriksaan Bahan yang berwenang.
3.
Semen dapat diafkir atas kebijaksanaan
Direksi, jika berdasarkan pemeriksaan
tidak dapat memenuhi syarat-syarat sesuai PBI
-71.
B. Penyimpanan.
Kontraktor harus
membuat gudang-gudang semen tempat penyimpanan material dengan memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1.
Harus menjamin semen terlindung dari pengaruh
iklim & kelembaban, gudang harus cukup ventilasi.
2.
Lantai harus dibuat paling sedikit 30 cm di
atas tanah, dan betul-betul kedap air
dan tidak terjadi kelembaban atau
terdapat air yang tergenang.
3.
Ukuran gudang harus dibuat cukup besar untuk
menyimpanan stock yang menjamin kontinuitas pekerjaan.
4.
Semen-semen
di atas harus diatur sedemikian
rupa sehingga semen-semen yang datang terlebih dahulu dalam
gudang dapat dipakai terlebih dahulu dan mudah diperiksa.
5.
Semen jangan ditumpuk lebih tinggi dari 2,0
m.
6.
Tidak diijinkan memakai lebih dari satu macam
/ type semen untuk suatu jenis
pekerjaan.
5.3.
AGREGAT
HALUS
Agregat halus yang dipakai dapat terdiri dari
:
a.
Pasir alam, yaitu pasir yang disediakan oleh
Kontraktor dari sungai atau sumber
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
b.
Pasir
buatan, yaitu pasir yang dihasilkan
oleh mesin pemecah batu.
c.
Atau kombinasi dari pasir alam.
d.
Tidak boleh menggunakan pasir laut sebagai
bahan agregat halus.
e.
Pasir
dan kerikil halus yang akan dipakai
harus bersih dan bebas
dari tanah liat, karang,
serpihan-serpihan mika, bahan-bahan organik dan alkalis, jumlah
bahan-bahan yang merugikan tersebut tidak boleh lebih dari 5 %.
f.
Bahan harus berbentuk baik (kubus) keras
padat sisi-sisi yang tajam & awet.
g.
Pasir
yang dipakai hendaknya
mempunyai gradasi baik sesuai dengan PBI-1971
atau SK SNI T.15/1991-03.
5.4.
AGREGAT
KASAR
a.
Agregat kasar yang akan dipergunakani dapat
terdiri koral atau batu pecah.
b.
Banyaknya bahan-bahan yang merusak tersebut,
tidak boleh melebihi persyaratan
maksimum, yang diatur oleh PBI-1971 atau SK SNI.
c.
Agregat
yang dipakai hendaknya berbentuk baik,
keras, padat awet dan tidak berpori-pori.
d.
Agregat
kasar harus mempunyai
gradasi yang baik
jika disaring dengan saringan standard harus sesuai
dengan standard Indonesia untuk beton (PBI) 1971 atau SK SNI.
e.
Ukuran
maksimum agregat kasar tidak melebihi 4 cm, dan jika gradasi tidak sesuai, maka Kontraktor
harus menyaring atau
mengolah kembali bahan, dan
jika diperlukan agregat harus
dicuci.
5.5.
AIR
Kecuali
air yang berasal dari PDAM, maka sebelum dipakai untuk pekerjaan beton ini, air
harus diperiksa atau diuji apakah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang ditetapkan oleh PBI-1971
atau Sebagai berikut :
a. Tidak
mengandung garam-garam yang dapat larut dan dapat merusak beton (asam-asam, zat
organik, dan sebagainya) lebih dari 15 gram/liter.
b. Air yang
dipakai untuk pekerjaan beton
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, garam, bahan-bahan
organik dan kotoran-kotoran lain-lain dalam jumlah yang merusak.
c. Kandungan
clorida (C1) tidak lebih dari 500 ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO3) tidak
lebih dari 100ppm.
d. Jika
dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka
penurunan kekuatan adukan beton dengan air yang digunakan tidak lebih dari 10%.
e. Untuk
pengujian air harus sesuai dengan ketentuan pada pengujian air menurut SK SNI
S-04-1989-F.
5.4.
KOMPOSISI
/ CAMPURAN BETON
Komposisi campuran beton yang digunakan
adalah campuran beton Mutu K 250,
ini harus ditunjukkan dengan hasil uji laboratorium.
5.5.
Pengadukan
dan Alat-Alat
5.5.1.
Alat
pengukuran bahan-bahan beton harus disediakan dan mempunyai ketelitian yang cukup untuk mengukur jumlah
dari masing-masing unsur bahan pembentuk beton.
5.5.2.
Alat-alat
pengaduk beton harus
disediakan yang baik dan disetujui oleh Direksi Lapangan.
5.5.3.
Bahan-bahan pembentuk harus dicampur dan
diaduk dalam Concrete Mixing Plant,
atau paling sedikit dalam Portable
Continous Mixer, paling sedikit 1,5 menit
sesudah semua bahan masuk ke
dalam mixer.
5.5.4.
Waktu pengadukkan harus ditambah jika tidak
didapatkan hasil adukan yang merata dan warna yang seragam.
5.5.5.
Pengadukan yang berlebih-lebihan dan
membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan konsisten beton yang dikehendaki
tidak diperbolehkan.
5.5.6. Beton tidak boleh dicampur atau diaduk hanya
dengan tangan (Hand Mixing).
5.5.7.
Pelaksana
wajib menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memiliki ketelitian cukup
untuk menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing-masing bahan beton.
Seluruh peralatan, perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapat
persetujuan Pengawas. Seluruh operasi harus dikontrol / diawasi oleh Pengawas
pekerjaan yang berpengalaman.
5.5.8.
Pengaturan
pengakutan dan cara penakaran yang dilakukan, harus mendapat persetujuan
Pengawas. Seluruh operasi harus dikontrol/diawasi secara kontinyu oleh Pengawas
pekerjaan.
5.5.9.
Pengadukan
harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continues
mixer), sebelum digunakan mesin aduk ini harus benar-benar kosong, dan harus
dicuci terlebih dahulu bila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
5.5.10.
Selain
itu
pengadukan beton dilapangan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut :
a.
Harus
dilakukan didalam suatu mesin adukan dari type yang telah disetujui Pengawas.
b.
Mesin
aduk harus berputar pada suatu kecepatan yang direkomendasikan oleh pabrik
pembuat mesin aduk tersebut.
c.
Pengadukan
harus diteruskan sedikitnya 1.5 menit setelah semua material dimasukkan kedalam
drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan / ditunjukkan bahwa waktu pengadukan
yang ditetapkan didalam ASTM C 94.
5.9.
PENGANGKUTAN
BETON
a.
Beton
harus diangkut dari
mixer ke tempat pengecoran dalam container yang kedap air
dengan secepatnya dan dituangkan pada bekesting secara hati-hati tanpa menimbulkan pemisahan-pemisahan bagian-bagian
campuran.
b.
Beton-beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga dapat dicegah perubahan
konsisten beton.
c.
Beton dapat diangkut dalam gerobak-gerobak
dorong dan lain-lain atas persetujuan Direksi.
5.10.
PENEMPATAN
BETON YANG AKAN DITUANG
a.
Beton
yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir untuk
mencegah terjadinya segresi karena penanganan kembali atau pengaliran adukan.
b.
Pelaksana
penuangan beton harus dilakukan dengan suatu kecepatan penuangan sedemikian
hingga beton selalu dalam keadaan plactis dan dapat mengalir dengan mudah
kedalam rongga diantara tulangan.
c.
Beton
yang telah mengeras dan sebagian atau telah dikotori oleh material asing tidak
boleh dituang kelantai cor
d.
Beton
setengah mengeras yang ditambah air atau beton yang diaduk kembali setelah
mengalami pengerasan tidak boleh dipergunakan kembali.
e.
Hendaknya
selambat - lambatnya 24 jam sebelum pekerjaan
pengecoran dimulai, Kontraktor harus memberitahukan pada Pengawas /
Direksi untuk mendapatkan pemeriksaan
dan persetujuannya.
f.
Pengecoran
hanya boleh dilakukan jika Pengawas /
Direksi atau wakilnya yang
ditunjuk serta Kontraktor yang setingkat ada ditempat pekerjaan.
g.
Cetakan-cetakan
harus dibersihkan terlebih dahulu dengan jalan
menyemprotkan air tawar atau compressor sehingga segala kotoran-kotoran
hilang dari dalam cetakan.
h.
Beton
harus dicor pada tempat-tempat pekerjaan secepat mungkin setelah pencampuran
dan pengadukan dan dipadatkan dengan Mechanical
Vibration.
i.
Sambungan-sambungan
harus dibersihkan, dibasahi dan kemudian dilapis dengan air semen sebelum dilakukan pengecoran
beton baru
j.
Pencampuran
/ penumbukkan kembali beton yang sudah mengikat tidak diperkenankan.
k.
Alat-alat
penuang harus selalu bersih dan bebas dari lapisan beton yang mengeras.
l.
Selama
hujan yang dapat berpengaruh pada campuran beton, maka pengecoran tidak
diperkenankan.
5.11. PEMELIHARAAN BETON
a.
Waktu dan cara pembukaan cetakan harus sesuai
dengan petunjuk / perse-tujuan Direksi. Pekerjaan ini harus
dikerjakan dengan hati-hati untuk menghindari kerusakan-kerusakan pada beton.
b.
Pada permukaan-permukaan beton yang tidak
beraturan harus segera diperbaiki sampai disetujui oleh Direksi dan dilakukan oleh tukang yang ahli. Setelah
pengecoran (beton telah mengeras), maka seluruh permukaan beton min 3 kali sehari harus dibasahi / disiram
air dan apabila matahari bersinar terik maka permukaan beton tersebut harus
ditutupi / dilindungi sehingga tidak terkena panas matahari yang berlebihan.
5.12.
PERBAIKAN
PERMUKAAN COR BETON.
a.
Permukaan-permukaan beton akan diuji oleh Direksi
guna menentukan apakah ketidak
teraturan permukaan berada dalam batas-batas toleransi yang
diijinkan.
b.
Kerusakan
yang memerlukan pembongkaran
dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan karena
cetakan, lobang-lobang karena keropos, ketidak rataan oleh pengaruh
sambungan-sambungan dan bergeraknya cetakan dan sebagainya.
C.
PEKERJAAN LAPANGAN
1.
RANGKA
BADAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Yang dimaksud dengan
pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
mendapat hasil yang baik.
1.2
Pekerjaan lapangan meliputi
sistem drainase perpipaan dan sumur resapan, lapisan urugan lapangan dan
penanaman rumput
PASAL
2
PERSYARATAN
PEKERJAAN LAPANGAN
2.1
Semua pekerjaan ini
dilaksanakan sesuai dengan standart spesifikasi dari material yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi.
2.2
Semua bahan yang
terpasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan telah
disetujui Direksi.
2.3
Dalam melaksanakan
pekerjaan ini harus diperhatikan tebal urugan padat dan teknik pemasangan
rumput.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
3.1.
Sebelum pengadaan bahan ini kontraktor
diwajibkan untuk mengajukan contoh disertai data-data teknis yang diperlukan
untuk mendapat persetujuan Direksi.
3.2.
Rumput yang di pasang
tidak boleh layu
3.3.
Semua urugan lapisan
lapangan harus masuk analisa saringan.
3.4.
Untuk lapisan pasir urug
dan pupuk kandang menggunakan perbandinagn 1:4
PASAL4
PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.1
Tebal lapisan urugan
lapangan harus dikerjakan bertahap dari lapisan terbawah.
4.2
Geotextile yang dipakai
setara woven.
4.3
Penyambungan geotextile
harus menggunakan benang khusus
4.4
Jarak pasang antar
rumput 10 cm
2.
PEKERJAAN
DINDING PAGAR
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2
Pekerjaan pemasangan batu batako
ini meliputi pasangan dindingbatako, di
sekeliling bangunan untuk lebih jelas bisa dilihat pada gambar kerja.
PASAL 2
PERSYARATAN PEKERJAAN PASANGAN
2.1
Semua pekerjaan ini dilaksanakan sesuai
dengan standart spesifikasi dari material yang digunakan sesuai dengan petunjuk
dan persetujuan Direksi.
2.2
Semua batu bata yang terpasang harus memenuhi
persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan telah disetujui Direksi.
2.3
Dalam melaksanakan pekerjaan ini harus
diperhatikan bentuk profil, ukuran, sambungan dengan material lain sesuai
dengan petunjuk gambar.
PASAL 3
PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
3.1
Batako yang
digunakan harus disetujui oleh Direksi dengan ketentuan kualitas baik, masak
pembakarannya, keras dan tidak mudah pecah, ukuran tebal, panjang dan lebarnya
harus seragam dengan memenuhi persyaratan bahan seperti tercantum dalam PUBI
1982.
3.2
Batako harus
bebas dari retak-retak, mempunyai sudut yang siku dan ukuran yang seragam.
3.3
Sebelum pengadaan bahan ini kontraktor
diwajibkan untuk mengajukan contoh disertai data-data teknis yang diperlukan
untuk mendapat persetujuan Direksi.
3.4
Semua pasangan batako
memakai adukan 1 Pc : 4 Ps
PASAL4
PERSYARATAN PELAKSANAAN
4.1
Batako sebelum
dipasang harus dibasahi terlebih dahulu dengan cara merendam dalam air hingga
betul-betul kenyang. Pada saat dilekatkan tidak boleh masih terdapat genangan
air pada permukaaan.
4.2
Pasangan batako
harus rapi, lurus horizontal sama tebal dan tegak lurus,
Pertemuan antara dua dinding harus rapi dan siku.
4.3
Pasangan harus sedemikian rupa hingga tebal
adukan perekat sama tebal 1 - 2 cm.
4.4
Pasangan batako
harus rapi pola ikat pemasangannya harus rata dan antara susunan batu bata satu
dengan lainnya akan terdapat voeg (naat), yang harus dikeruk agar plesterannya
menjadi rata dan mengikat.
4.5
Pasangan bata dengan campuran 1 : 4
dilaksanakan dimulai dari atas sloof sampai di
bawah ringbalok
4.6
Pasangan dinding batakoyang akan diplester harus dibasahi dengan air terlebih
dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4.7
Pemasangan batako
dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 12
lapis setiap harinya
4.8
Pembuatan pada pasangan batako
yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan rangka badan harus diberi penguat angkur /stek-stek
besi.
4.9
Tidak diperkenankan memasang batako
yang patah dua melebihi dari 5% batako
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
4.10
Pasangan batako
untuk dinding pagar harus menghasilkan dinding finish setebal
2,5 cm dan Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar tegak lurus.
4.11
Perhatikan semua sambungan dengan material
lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang lain.
PASAL 5
PEMELIHARAAN
5.1
Semua pemasangan batako
belum difinish, menjadi kewajiban kontraktor untuk memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan
lainnya.
5.2
Setiap kerusakan yang
terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan
kontraktor wajib memperbaikinya.
4. PEKERJAAN BESI GRILL PENUTUP SALURAN
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2
Pekerjaan ini meliputi Pemasangan grill besi penutup saluran
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PEMASANGAN
2.1
Semua besi yang
dipasang harus memenuhi persyaratan bahan bangunan yang berlaku dan sesuai
dengan gambar rencana serta harus mendapat persetujuan Direksi.
2.2
Spesifikasi.
* Jenis :
Besi beton polos dan besi siku
* Sambungan : Las sudut penuh
*
Ukuran : Besi polos 12 mm besi siku menyesuaikan
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1.
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja yang ahli di bidangnya, bahan-bahan/material, peralatan berikut
alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga
mendapat hasil yang baik.
1.2.
Pemasangan rumput
lapangan joyce manila
PASAL 2
PERSYARATAN
BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1.
Teknik
pemasangan rumput mengikuti gambar detail pemasangan.
2.2.
Rumput
joyce manila harus segar dan tidak layu.
2.3.
Kontraktor
harus mengajukan contoh dari bahan yang akan digunakan untuk mendapat
persetujuan dari Direksi.
2.4.
Jarak
pemasangan rumput per 10 cm.
2.5.
Media
pemasangan rumput adalah pasir urug dan pupuk kandang dengan rasio 1:4
.
6. PEKERJAAN PIPA DRAINASE
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pekerjaan pemasangan pipa drainase
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1
Pipa PVC diameter 4” dan
2” setara maspion S 12,5
2.2
Pipa dibuat lubang pen.
2.3
Aksesoris penyambungan
dan lem pipa harus satu pabrikasi..
2.4
Bila dalam penyambungan, terdapat bagian yang cacat atau rusak, maka harus dibongkar dan diperbaiki lagi sampai
permukaannya betul- betul tersambung dan berfungsi.
.
7. PEKERJAAN
GEOTEXTILE
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2
Semua bahan geotextile
harus satu pabrikasi dengan ketebalan yang dipersyaratkan.
PASAL 2
PERSYARATAN
BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana
Kerja diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan
termasuk mempelajari bentuk, pola, layout / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
2.2
Pekerjaan geotextile memakai seotextile woven
2.3
Penyambungan memakai
benang geotextile
2.4
Geotextile tidak boleh
robek
2.5
Sebelum dipasang bahan tersebut harus
mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas Lapangan.
2.6
Seluruh pekerjaan geotextile
dikerjakan sesuai gambar dan bestek serta petunjuk dari Direksi.
8. PEKERJAAN
LAPISAN BAWAH LAPANGAN RUMPUT
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1.
Bahan lapisan bawah
lapangan harus menggunakan material dan agregat yang tersebut di BQ.
2.2.
Semua lapisan agregat
harus masuk analisa saringan.
2.3.
Ketebalan lapisan adalah
tebal padat
2.4.
Semua bahan - bahan yang diperlukan selain
berkualitas dan bermutu baik juga harus mendapat persetujuan dari Direksi.
9. PEKERJAAN
SIRING DAN PAGAR
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
PASAL 2
PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN
2.1.
Semua pekerjaan siring dan pagar mengikuti BQ dan gambar
rencana..
2.2.
Semua bahan yang dipergunakan dikoordinasikan te
lebih dahulu dengan direksi atau dengan kuasa pengguna anggaran.
10. PEKERJAANJALAN AKSES
PASAL 1
LINGKUP
PEKERJAAN
1.1.
Pekerjaan yang dimaksud adalah menyediakan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan berikut alat-alat bantu yang dibutuhkan untuk
terlaksananya pekerjaan ini sehingga mendapat hasil yang baik.
1.2.
Pekerjaan ini meliputi perkerasan lapis pondasi klas B pada jalan akses.
1.3.
Lapisan atas adalah
rabat beton dengan mutu K 250 dengan lebar jalan 4 m dan panjang rencana
menurut gambar.
11.
PERATURAN PENUTUP
11.1.
Meskipun dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat (RKS) ini pada uraian pekerjaan untuk uraian bahan-bahan tidak
dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong, atau yang harus dibuat
/ dipasang oleh pemborong, tetapi menjadi bagian dari pekerjaan pembangunan
ini, maka perkataan-perkataan di atas di
sepakati dianggap ada termuat dimuat
dalam RKS ini.
11.2.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian
dari pekerjaan Pembangunan, tetapi tidak dimuat dan diuraikan dalam RKS ini,
tetapi di selenggarakan dan diselamatkan oleh Pemborong maka hal tersebut harus dianggap ada, seakan
dimuat kata demi kata dalam RKS ini, untuk menuju penyerahan selesai menurut
pertimbangan Direksi.
11.3.
Hal- hal yang belum tercantum dalam pasal-
pasal diatas akan diatur dan ditentukan kemudian oleh Direksi teknis.
11.4.
Pada pelaksanaan pekerjaan agar disesuaikan
dengan RKS dan ketentuan yang berlaku,serta tetap memperhatikan kwantitas,
kwalitas, estetika dan kelengkapan administrasi.
sekian dulu dan terima kasih !!!!
0 komentar:
Posting Komentar