Spesifikasi Tekhnis Untuk Taman







DAFTAR ISI











PASAL 1               :             PEKERJAAN TANAH



1.1                    Umum

1.1.1               Sifat-sifat Lapisan Tanah


Kontraktor harus menguasai, berdasarkan semua data yang tersedia yang berkaitan dengan pekerjaan tanah dan sifat-sifat lapisan tanah serta bahan-bahan yang akan digali dan digunakan sebagai bahan timbunan, hal-hal sebagai berikut:
-        Situasi umum ditempat pekerjaan;
-        Hambatan/permasalahan yang ada ditempat itu;
-        Aliran air sungai;
-        Permukaan tanah;
-        Kemungkinan terjadinya banjir;
-        Kewajiban-kewajibannya untuk pembelokan aliran dan pengamanan air berdasar Bab 6.10 Spesifikasi Umum;
-        Kerikil dan batu;
-        Muka air tanah dan air sungai, batuan lepas atau batuan masif;
-        Pohon-pohon, semak-semak, kayu dan kotoran;
-        Rintangan dari bermacam-macam jenis dan material alami dalam bentuk apapun.

Harga satuan di dalam Daftar Kuantitas dan Harga harus mencerminkan perkiraan Kontrakor.

1.1.2               Dimensi, Batas dan Ketinggian Pekerjaan-pekerjaan Tanah


Semua pekerjaan tanah harus dilaksanakan menurut dimensi, batas dan ketinggian sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti ukuran dan ketinggian lain sebagaimana ditentukan oleh Direksi. Dimensi dan batas yang berdasarkan pada atau yang berhubungan dengan permukaan tanah, harus ditunjukkan kepada Direksi sebelum dimulai pekerjaan tanah di suatu lokasi.
Untuk keperluan spesifikasi tersebut, penentuan ketinggian permukaan tanah asli harus mengikuti permukaan tanah atau permukaan dasar sungai sebelum memulai pekerjaan tanah, sesuai dengan yang tercantum pada pasal 5 dalam Spesifikasi Umum.
Kontraktor harus melengkapi dan bertanggung jawab penuh untuk penetapan posisi pekerjaan-pekerjaan dan menetapkan dalam jumlah yang memadai titik-titik tetap dan titik-titik ikat. Survai yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor digambarkan pada pasal 5 dalam Spesifikasi Umum.

1.1.3               Metode Penggalian


Kontraktor harus melaksanakan semua pekerjaan-pekerjaan galian dalam kondisi jenis material apapun yang mungkin akan dihadapi dan dengan suatu metode-metode atau gabungan dari beberapa metode yang menurut pertimbangan Kontraktor yang paling cocok berdasarkan pada batasan-batasan yang ada.
Kontraktor harus memberi pertimbangan pada permasalahan-permasalahan yang disebutkan pada sub pasal 1.1.1 (sifat-sifat lapisan tanah), pasal 6.10 Spesifikasi Umum (pengelakan dan pengendalian air), lokasi dan jalan masuk yang menuju ke lokasi pembuangan tanah, lokasi penimbunan dan lokasi “stock pile” dan semua faktor-faktor lainnya yang berkaitan.
Sejauh dapat dilaksanakan jalan masuk dan jalan angkut harus dibatasi pada jalan-jalan pelayanan ketempat kerja atau rute-rute lainnya yang telah disetujui oleh Direksi, untuk membatasi seminimal mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar pekerjaan.

1.1.4               Pengangkutan Material Hasil Galian


Pengangkutan material-material hasil galian ke tempat timbunan tanggul, urugan kembali, “stock pile” atau pembuangan kelebihan material ataupun material yang tidak memenuhi syarat harus dilaksanakan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang telah disetujui Direksi.

Kontraktor harus mengangkut material melalui rute yang terdekat antara tempat penggalian dan tempat penimbunan atau tempat pembuangan material untuk membatasi seminimal mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar lokasi kerja.

1.1.5               Pembuangan Bahan Hasil Galian


Bahan galian yang tidak memenuhi syarat atau kelebihan material hasil galian dibuang dilokasi kaki tanggul luar kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi. Kontraktor harus merapikan dan meratakan permukaan timbunan tanah buangan yang tidak beraturan pada profil, pada ketinggian dan permukaan yang disetujui oleh Direksi. Lokasi timbunan tanggul yang sudah jadi tidak boleh dipakai untuk penimbunan sementara hasil galian kecuali disetujui Direksi secara tertulis. Kontraktor juga harus memelihara aliran air yang diakibatkan oleh longsoran puncak-puncak timbunan / gundukan tanah.

1.2                    Pembersihan Lapangan


1.2a   Pembersihan Saluran

1.2a.1  Lingkup

Pekerjaan yang tercakup dalam pasal ini harus termasuk penyediaan semua tenaga kerja dan bahan-bahan serta peralatan Kontraktor untuk pelaksanaan semua pekerjaan-pekerjaan yang diperlukan untuk pembersihan saluran
Pembersihan tersebut harus sudah termasuk penebangan dan pencabutan akar pepohonan, semak-semak dan hutan belukar, kotoran-kotoran, akar-akar dan tunggul-tunggul, tanam-tanaman, dan penghalang lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
Semua bahan-bahan hasil dari pembersihan saluran yang dapat terbakar harus dibakar, disingkirkan dari lapangan kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi.
Semua material-material yang mudah terbakar hasil permbersihan saluran harus dibuang / disingkirkan dari lokasi pekerjaan kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi. 
Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Direksi sebelum memulai pekerjaan pembersihan lapangan.

1.2a.2   Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran
Pembersihan saluran harus berdasarkan pada jumlah luasan dalam meter persegi (m2) sebagaimana ditunjukkan pada gambar dan ditentukan pada pasal ini atau sebagaimana diperintahkan Direksi.

b.         Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan pembersihan saluran harus dilakukan berdasarkan harga satuan yang dimasukkan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus mencakup semua biaya-biaya untuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, sarana, alat-alat bantu dan lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.



1.3                    Kupasan (Sripping)

1.3.1               Lingkup


Pekerjaan kupasan harus terdiri dari pembuangan semua bahan-bahan organik seperti rumput-rumputan, tanah permukaan dan akar-akar tanaman dari daerah dimana pekerjaan timbunan tanggul akan dikerjakan. Pekerjaan kupasan  harus dilaksanakan sampai pada kedalaman dan batas sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi. Semua hasil galian tanah permukaan kecuali yang mungkin akan dipergunakan atau dicadangkan sesuai dengan perintah Direksi, harus dibuang dengan cara sebagaimana diterangkan untuk tanah-tanah yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kembali, sebagaimana tercantum dalam Sub-pasal 1.1.5. Kedalaman kupasan 10 cm, kecuali ditetapkan lain yang ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi.

1.3.2               Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah luasan dalam meter persegi (m2) sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi.

b.         Pembayaran
Pembayaran untuk kupasan akan dilakukan berdasarkan harga satuan yang dimasukkan didalam Daftar Kuantitas dan Harga harus mencakup semua biaya-biaya untuk penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, sarana pelaksanaan, alat-alat bantu dan lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.

1.4                    Galian Tanah Biasa pada Bantaran Sungai

1.4.1               Umum


Pekerjaan galian tanah biasa yang harus dilaksanakan di bantaran sungai berupa pendalaman dan pelebaran dari sungai yang ada. Pekerjaan galian harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai dengan batas-batas, permukaan dan dimensi sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau atas petunjuk Direksi.

1.4.2               Toleransi untuk pekerjaan perapian


Permukaan-permukaan yang digali harus dirapikan sampai pada batas-batas permukaan-permukaan sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sampai pada batas-batas permukaan-permukaan lain yang mungkin ditentukan oleh Direksi. Tampang lintang pekerjaan galian yang sudah selesai dilaksanakan harus memenuhi toleransi berikut :
a).      Kelebihan kedalaman galian pada saluran/palung                         500         mm;
b).      Kekurangan kedalaman galian pada saluran/palung      0             mm;
c).      Kelebihan lebar galian pada saluran/palung                    500         mm;
d).      Kekurangan lebar galian pada saluran/palung                                 0             mm.

1.4.3               Galian yang melampaui batas yang ditentukan


Dalam hal terjadi kelebihan tanah galian, yang disebabkan oleh atau alasan apapun, kecuali karena diperintahkan oleh Direksi, Kontraktor harus, dengan biaya sendiri, memperbaiki galian sampai batas dan ketinggian yang diperlukan, dengan material yang disetujui dan dengan cara yang disetujui oleh Direksi.
Apabila kelebihan galian tidak mengganggu pada aliran sungai dan tidak mengganggu keindahan, Direksi akan melakukan kebijaksanaan tidak menuntut untuk memperbaiki kelebihan galian tersebut.

1.4.4               Inspeksi dan Survei


Kontraktor akan melakukan pengukuran untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan cara dan disaksikan oleh Direksi atau Wakilnya.
Direksi akan melakukan pemeriksaan terhadap kemajuan pekerjaan dan pengukuran pekerjaan yang sudah diselesaikan dengan dibantu oleh Kontraktor yang harus menyediakan perahu, tukang perahu, pekerja-pekerja, material-material dan lain-lain yang diperlukan untuk digunakan oleh Direksi.

1.4.5               Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran akan dilakukan dalam meter kubik (m3), sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Tidak ada pengukuran yang akan dilakukan untuk kelebihan galian, termasuk kelebihan galian yang dilakukan dengan sengaja untuk pengendapan lumpur yang diijinkan selama masa kontrak, kecuali hal tersebut dibuat bedasarkan perintah dari Direksi.

b.         Pembayaran
Galian  dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan jarak angkut , yaitu:
A0           :        galian tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh < 50 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A0.1         :        galian tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh 50 s/d 100 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A0.5         :        galian tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh 100 s/d 500 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A1           :        galian tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh  > 0.50 km s/d 1 km ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A2           :        galian tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh > 1 km ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
B1           :        galian tanah rawa yang  harus dibuang dan dirapikan disamping saluran sebagai jalan usaha tani sesuai petunjuk direksi dan dalam pelaksanaannya tanpa menggunakan alat bantu meting (batang kelapa)
B2           :        galian tanah rawa yang  harus dibuang dan dirapikan disamping saluran sebagai jalan usaha tani sesuai petunjuk direksi dan dalam pelaksanaannya harus menggunakan alat bantu meting (batang kelapa)
Jarak angkut untuk material hasil galian baik yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang, dengan cara apapun, harus didefinisikan sebagai jarak antara pusat berat dari tempat galian dan pusat berat dari tempat pembuangan atau tempat penimbunan melalui jalan kerja terdekat yang dapat dilalui dan disetujui sebelumnya oleh Direksi.
Untuk jarak angkut yang  melebihi dari yang disebutkan di atas, jika diperlukan, akan dihitung berdasarkan atas analisa harga satuan dari Kontraktor yang digunakan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan menyesuaikan jarak angkut yang diperlukan.   
Pembayaran untuk galian tanah yang terdiri dari berbagai jenis material, dengan kedalaman diatas atau dibawah air, harus dilakukan berdasarkan harga satuan per meter kubik yang dimaksud di dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap termasuk konpensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, material-material, peralatan, alat bantu dan sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.


1.5                    Galian untuk Bangunan-bangunan

1.5.1               Umum


Bab ini mencakup persyaratan pekerjaan galian untuk bangunan yang harus dilaksanakan berdasarkan kontrak dan harus dibaca hubungannya dengan Bab 1.1.
Galian bangunan mencakup semua galian yang berhubungan dengan pelaksanaan jembatan, gorong-gorong persegi, gorong-gorong pipa, perlindungan tebing, bronjong, bangunan-bangunan pengelak, dinding-dinding banjir, saringan sampah (“trash rack”), “stoplog-stoplog”, tangga-tangga pelayanan, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang ada pekerjaan galian untuk bangunan sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor harus melakukan semua galian bangunan untuk jenis material apapun yang mungkin dijumpai sesuai dengan spesifikasi, gambar-gambar dan ketentuan-ketentuan Direksi. Kontraktor harus menyiapkan dan mengoperasikan semua kebutuhan yang diperlukan untuk penggalian, pengangkatan, pengangkutan dan peralatan lain yang diperlukan yang berkaitan dengan jenis material yang dijumpai. Pekerjaan galian bangunan untuk berbagai macam pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan lebar, panjang, kedalaman dan profil-profil seperti ditunjukkan dalam gambar atau ukuran-ukuran lain yang mungkin diperintahkan oleh Direksi secara tertulis.
Bila dipandang perlu, tebing-tebing dari seluruh pekerjaan galian harus ditopang dengan baik dan disangga dengan penopang dan tebing-tebing harus ditutup dengan turap (apabila diperlukan) untuk mencegah masuknya pasir, lumpur, dan lain-lain.
Bila suatu galian sudah diselesaikan dan dirapikan, Direksi harus diberitahu, dan akan melakukan pemeriksaan dengan resmi. Galian tidak diperbolehkan diisi atau ditutup dengan beton/pasangan batu/bronjong atau lainnya sebelum diperiksa dan sebelum Kontraktor diberi wewenang untuk memulai pelaksanaan bangunan di atasnya.

1.5.2               Galian yang Melampaui Batas yang Ditentukan


Bila terjadi kelebihan galian karena suatu alasan atau sebab apapun, kecuali atas perintah Direksi, Kontraktor harus, dengan biaya sendiri, memperbaiki kelebihan galian tersebut sampai dengan batas dan ketinggian galian yang dibutuhkan dengan beton atau lainnya yang disetujui oleh Direksi sampai dengan permukaan yang sama sebagaimana yang akan digunakan sebagai bentuk galian yang benar, kecuali bila ditentukan lain oleh Direksi, dimana galian tersebut adalah untuk pekerjaan beton.

1.5.3               Galian Bangunan


Kecuali jika tidak ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan lain oleh Direksi, Kontraktor harus melaksanakan galian bangunan dengan salah satu dari dua hal berikut:
1.      Bila rata-rata kedalaman galian, yang telah ditentukan oleh Direksi lebih kecil atau sama dengan 1.20 m, kemiringan lereng harus dua (2) kesatuan vertikal dengan satu (1) kesatuan horizontal, dengan ruang bebas arah horizontal pada sisi bawah dari rencana kaki terhadap awal dari lereng galian adalah 25 cm;
2.      Bila rata-rata kedalaman galian, yang telah ditentukan oleh Direksi lebih besar atau sama dengan 1.20 m, maka setiap kelipatan ketinggian  3.00 m diberi berm selebar 1 m                                                        

Dasar dan lereng-lereng tepi dari galian yang berbatasan dengan beton yang akan ditempatkan, penyelesaian pekerjaannya harus dengan ketelitian ukuran yang teliti sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau ditetapkan oleh Direksi, dan bidang permukaan yang dipersiapkan harus dipadatkan seluruhnya dengan alat pemadat yang memadai, sehingga mendapatkan pondasi yang memenuhi. Jika di suatu tempat terdapat material pondasi asli terusik selama proses penggalian, material tersebut harus dibongkar dan diisi dengan material yang disetujui oleh Direksi atau diisi beton dan dipadatkan, dan seluruh biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab dari Kontraktor.



1.5.4               Pengukuran dan Pembayaran


a          Pengukuran
Pengukuran untuk setiap jenis material galian harus dilaksanakan sampai batas-batas ketinggian-ketinggian dan ukuran-ukuran seperti ditunjukan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi.

b.         Pembayaran
Pembayaran untuk galian tanah untuk berbagai jenis material, kedalaman, di atas atau di bawah air, harus dilakukan berdasar harga satuan tiap meter kubik (m3) yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap mencakup semua kompensasi untuk penyediaan semua tenaga, material, peralatan, sarana, alat-alat bantu dan lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.

1.6                    Penimbunan

1.6.1               Umum


Timbunan tanah harus termasuk pengadaan material yang memenuhi syarat yang didapatkan dari galian alur sungai, pemotongan alur sungai, atau galian dari tempat lainnya dan digunakan untuk maksud sebagai berikut :
a.      Timbunan tanggul dan daerah-daerah rendah yang berdekatan dengan sungai dan anak-anak sungai;
b.      Pembangunan tanggul tanah atau tanggul-tanggul lain seperti ditentukan dalam (item a);
c.      Urugan kembali;
d.       Penimbunan umum untuk lokasi lainnya sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Direksi.
e.       Bahan timbunan tidak boleh diambil dari lokasi dekat kaki tanggul dengan jarak kurang dari 6 m.
f.         Hasil galian drainase yang ditimbun disisinya harus dirapikan tanpa pemadatan.

Semua urugan dan timbunan harus dilaksanakan sesuai dengan batas-batas dan ketinggian-ketinggian seperti ditunjukkan dalam gambar atau ditetapkan oleh Direksi. Material untuk tanah timbunan tidak boleh tercampur dengan tonggak-tonggak, semak-semak, rumput liar, akar, tanah berumput, gumpalan tanah dalam ukuran melebihi 7.5 mm atau material lainnya yang mudah membusuk. Tumpukan material di lereng tanggul tidak diperbolehkan. Material yang tidak memenuhi syarat untuk tanggul adalah GW, GP, SW dan SP, karena bersifat pervious (lolos air) pada kondisi padat.

1.6.2               Penghamparan, Pemadatan dan Kadar Air Timbunan


Sebelum memulai pekerjaan timbunan, kontraktor akan melaksanakan, dengan pengawasan langsung dan sampai diterima oleh Direksi, satu seri uji lapangan untuk menentukan kondisi kepadatan optimum, dan jumlah minimum lintasan untuk setiap tipe alat pemadat yang akan digunakan untuk mencapai kepadatan sebagaimana yang ditentukan untuk setiap jenis material timbunan.
Penimbunan material tidak boleh dilakukan bila menurut pendapat Direksi hasil pemadatan yang layak tidak dapat dicapai karena hujan besar atau kondisi lain yang tidak diinginkan.
Timbunan harus dihampar dan dipadatkan lapis demi lapis ke arah horizontal pada kadar air dan tebal lapisan padat yang seragam sebagaimana dihasilkan pada saat percobaan pemadatan dan dengan tebal setiap lapisan tidak boleh lebih dari 300 mm. Kegiatan penimbunan harus dilaksanakan sedemikian sehingga material timbunan tercampur dengan baik sehingga kepadatan kering, kekedapan air dan stabilitas timbunan yang maksimum dapat dicapai. Bila permukaan suatu lapis timbunan terlalu kering atau terlalu licin untuk dapat mengikat secara baik dengan lapis material yang di atasnya, maka harus dibasahi dan atau dikasarkan dengan cara yang telah disetujui Direksi untuk memperoleh ikatan permukaan yang sempurna, sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
Kadar air tanah timbunan harus diperiksa dengan seksama, baik dengan pengeringan secara natural maupun pembasahan dengan penyemprotan air , untuk mencapai kadar air optimum. Bahan timbunan harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan tidak kurang dari sembilan puluh persen (90%) terhadap standar kepadatan kering maksimum yang ditentukan.
Tanggul yang di atasnya akan dibangun lapisan perkerasan jalan, permukaan tanggul bagian atas setebal 300 mm yang akan berada di bawah lapisan perkerasan jalan harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan tidak kurang dari sembilan puluh lima persen (95%) terhadap standar kepadatan kering maksimum sesuai dengan AASHTO T 99 untuk seluruh lebar perkerasan ditambah 200 mm sebagai bahu jalan pada setiap sisi.
Apabila dapat dikerjakan dan sebagaiman ditentukan oleh Direksi, pembasahan material harus dilakukan di lokasi penimbunan sementara (“stock pile”), namun jika diperlukan pembasahan tambahan dengan menggunakan penyemprot halus juga dapat dilakukan pada saat pemadatan. Apabila kadar air di atas batas kadar air maksimum yang diijinkan, pelaksanaan harus dihentikan sampai dengan kondisi material mencapai kadar air yang memenuhi syarat.
Semua peralatan untuk pemadatan harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi sebelum pelaksanaan timbunan dimulai.
Setiap hari pada akhir pekerjaan, atau apabila pekerjaan dihentikan berhubung sesuatu hal, maka bidang permukaan tanah timbunan harus digilas agar pemukaan menjadi halus dan dibuat miring ke arah tepi untuk memperlancar aliran air.

1.6.3               Penyiapan Permukaan dibawah Timbunan

Bahan timbunan tidak boleh ditempatkan sebelum permukaan pondasi tersebut dibersihkan, tanah permukaan dikupas dan dipersiapkan dengan layak dan telah disetujui oleh Direksi.
Sumur-sumur dan parit – parit uji dan lubang–lubang yang ada akibat pembongkaran material pondasi yang tidak kokoh atau untuk pemeriksaan kondisi lapisan bawah harus ditimbun dengan material pilihan.
Material pondasi tidak terusik yang tidak mempunyai kepadatan seperti yang ditetapkan untuk material timbunan yang akan ditempatkan di atasnya, harus dibasahi dan dipadatkan sehingga memenuhi kepadatan kering yang ditetapkan atau harus dibuang, ditimbun kembali dan dipadatkan atau harus diperbaiki dengan cara yang ditentukan oleh Direksi.

1.6.4               Timbunan yang Berbatasan dengan Bangunan


Timbunan yang berdekatan dengan bangunan-bangunan harus ditempatkan dan dipadatkan sedemikian sehingga tidak merusak bangunan-bangunan. Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat pemadat dengan tangan secara lapis demi lapis dengan tebal lapisan setelah dipadatkan tidak lebih dari 150 mm.
Kecuali apabila ditentukan lain, timbunan yang berdekatan dengan beton tidak boleh dilaksanakan  sebelum empat belas (14) hari setelah pengecoran beton.

1.6.5               Percobaan Timbunan (Trial Embankment)


Sebelum semua pekerjaan timbunan dimulai, Kontraktor harus memperagakan kepada Direksi, dengan melakukan percobaan timbunan, kemampuan penghamparan, pemadatan dari peralatan yang akan digunakan, sekurang-kurangnya untuk 3 macam tebal lapisan timbunan yang berdekatan yang mana akan dilakukan pengujian pemadatan standar dan pemadatan lapangan.
Jika jenis material yang berbeda dijumpai selama pelaksanaan, percobaan timbunan untuk material baru tersebut harus dilakukan sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor diijinkan mengadakan percobaan timbunan pada jalur dan pada lapisan bawah dari setiap lokasi akhir timbunan dengan ketentuan bahwa semua persyaratan dalam spesifikasi dipenuhi. Jika percobaan timbunan tersebut tidak memenuhi persyaratan minimum dalam spesifikasi, lapisan tersebut harus dibuang dan dibangun kembali sampai spesifikasi minimum yang diperlukan tercapai.
Kecuali ditentukan lain oleh Direksi, panjang minimum untuk percobaan timbunan adalah 50 m dan lebarnya adalah seluruh lebar timbunan. Percobaan timbunan dapat dilaksanakan pada lokasi timbunan hanya setelah diijinkan oleh Direksi.

1.6.6               Uji Tanah


Uji material yang akan digunakan sebagai bahan timbun harus dilakukan oleh Kontraktor untuk menetapkan sifat-sifat tanah, keserasian hubungan antara kepadatan kering dan kadar air optimum dan lain-lain. Laporan resmi dari semua pengujian akan dipersiapkan Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Pengujian akan dilaksanakan oleh Kontraktor dengan menggunakan laboratorium sendiri atau laboratorium lainnya atas persetujuan Direksi sebelum dimulai pekerjaan tanah dan setiap saat jika terjadi perbedaan sifat-sifat tanah. Pengujian akan mencakup tetapi tidak dibatasi hal-hal sebagai berikut :
a.         Kepadatan kering dan Pemadatan (AASHTO T 99);
b.        Penyebaran ukuran butiran (gradasi butiran);
c.         Berat jenis;
d.        Kadar air;
e.         Batas plastis;
f.         Uji Geser langsung (Direct Shear Test).

Hasil uji tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk memperoleh persetujuan. Uji kadar air lapangan dari timbunan yang dipadatkan harus dikerjakan pada tiap-tiap lapisan dengan frekwensi sebagaimana diperintahkan oleh Direksi dengan minimum satu pengujian untuk setiap 200 m3.
Kontraktor akan menyiapkan rencana uji tanah dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pekerjaan tanah dan diserahkan kepada Direksi untuk memperoleh persetujuan.

1.6.7               Pengukuran dan Pembayaran

a.         Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) sebagaimana volume yang ditunjukkan pada gambar atau ditetapkan oleh Direksi. Pengukuran tidak akan dilakukan diluar batas timbunan yang ditetapkan.

b.         Pembayaran
Kegiatan timbunan yang akan dibayar meliputi beberapa  jenis timbunan, yaitu:
T0:  Timbunan dilaksanakan dengan bahan timbunan yang berasal dari hasil borrow dengan jarak < 0.05 km.

Timbunan dibawah muka air rendah ( dibawah +1.00 muka air laut) tidak diadakan uji kepadatan

Pembayaran untuk timbunan harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap termasuk seluruh kompensasi untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan timbunan, peralatan, alat bantu, biaya trial embakment, biaya uji tanah dan sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang dijelaskan dalam spesifikasi


1.7                    Urugan Kembali

1.7.1               Lingkup


Urugan kembali mencakup material-material yang memenuhi syarat dalam spesifikasi untuk timbunan yang tercakup dalam Sub-pasal 1.6.1., yang harus ditempatkan dan dipadatkan berdekatan dengan jembatan atau bangunan-bangunan lainnya seperti ditunjukan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Urugan kembali harus ditempatkan dan dipadatkan secara lapis demi lapis memanjang dan menerus dengan tebal lapisan yang sudah dipadatkan tidak boleh lebih dari 150 mm. Kecuali ditentukan lain, urugan kembali harus dipadatkan sampai dengan 95 % kepadatan kering maksimum seperti ditetapkan dalam uji kepadatan laboratorium yang tercakup dalam Sub-pasal 1.6.6.
Sebelum melaksanakan urugan kembali yang berdekatan dengan bangunan-bangunan, lokasi yang akan diurug harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan pekerjaan sementara lainnya. Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat pemadat yang sesuai yang dioperasikan dengan tangan, sehingga tercapai kepadatan yang ditentukan tanpa merusak bangunan-bangunan. Material timbunan harus dibasahi atau diijinkan untuk dikeringkan agar dapat dicapai kadar air optimum untuk pemadatan .
Kecuali ditentukan lain atau diijinkan oleh Direksi, urugan kembali tidak akan ditempatkan dan dipadatkan berdekatan dengan beton sebelum sekurng-kurangnya empat belas (14) hari setelah pengecoran beton. Pemadatan untuk urugan kembali yang dilaksanakan diatas beton yang tertanam tidak boleh dilaksanakan dengan alat pemadat getar kecuali dengan persetujuan sebelumnya dari Direksi.

1.7.2               Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran

Pengukuran untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) dari volume yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi. Tidak ada pengukuran yang akan dilaksanakan melebihi batas timbunan yang diijinkan.

b.         Pembayaran

Pembayaran untuk urugan kembali harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat bantu dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.

1.8                    Urugan Kembali Pasir-Batu (Sirtu)

1.8.1               Lingkup


Urugan kembali sirtu akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan bangunan-bangunan atau pada kaki-kaki pada tempat-tempat tertentu seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti ditentukan oleh Direksi. Urugan sirtu mencakup pengadaan material dari luar lokasi atau material lain yang disetujui sebagaimana ditentukan dalam Sub-pasal 1.6.1.
Urugan kembali sirtu harus ditempatkan dan dipadatkan dalam lapisan-lapisan memanjang dan menerus dengan tebal sesudah dipadatkan tidak lebih dari 200 mm. Kecuali ditetapkan lain timbunan sirtu, harus dipadatkan sampai dengan 95 % kepadatan kering maksimum sebagaimana ditetapkan dalam uji kepadatan laboratorium yang tercakup dalam Sub-pasal 1.6.6.
Sebelum melaksanakan urugan kembali yang berdekatan dengan bangunan-bangunan, tempatnya harus dibersihkan dari semua sisa bekisting dan pekerjaan sementara lainnya. Pemadatan harus dilaksanakan dengan peralatan yang menggunakan tangan yang sesuai, untuk mencapai kepadatan yang ditentukan tanpa merusak bangunan-bangunan. Material urugan harus dibasahi atau diijinkan untuk dikeringkan supaya dapat dicapai kadar air optimum untuk pemadatan.
Kecuali ditentukan lain atau diijinkan oleh Direksi, urugan kembali yang berdekatan dengan beton tidak boleh dilaksanakan sebelum sekurang-kurangnya empat belas (14) hari setelah pengecoran beton. Pemadatan material untuk urugan kembali yang ditempatkan di atas beton yang tertanam tidak boleh dilaksanakan dengan alat pemadatan getar, kecuali dengan persetujuan sebelumnya dari Direksi.

1.8.2               Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran

Pengukuran untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) sebagaimana volume yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi. Tidak ada pengukuran yang dilaksanakan melebihi batas yang ditetapkan.

b.         Pembayaran

Pembayaran urugan kembali sirtu harus dilaksanakan berdasarkan harga satuan seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh kompensasi untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan, alat-alat dan lain sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi.

1.9                    Gebalan Rumput

1.9.1               Lingkup


Kontraktor akan memasang gebalan rumput pada lereng tanggul tanah dan tempat-tempat lain yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Direksi.
Rumput yang digunakan harus yang mengandung banyak akar dan batang yang tumbuh sehat dan mengandung lapisan tanah tebal dan berasal dari tempat-tempat yang disetujui yang mempunyai kondisi pertumbuhan yang hampir sama dengan lokasi.
Gembalan rumput harus bebas dari rumput-rumput liar atau tanaman pengganggu dan pada waktu dipotong tinggi rumput tidak boleh lebih dari 100 mm. Gebalan rumput harus mengandung tanah yang melekat pada akar-akarnya pada saat dipasang. Gebalan rumput harus dipasang dalam garis menerus di tempat pekerjaan pada jarak sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan dipasak dengan pasak dari bahan bambu. Gebalan rumput harus disiram segera sesudah terpasang dan selama masa tumbuh sampai dengan rumput dalam keadaan hidup.
Kontraktor akan menjaga lokasi gebalan rumput sejak gebalan rumput mulai dikerjakan. Apabila dijumpai rumput liar dan tanaman lain yang tidak diinginkan dan menutupi dan mengganggu gebalan rumput yang ditanam, tanaman tersebut harus dicabut/dibuang.

1.9.2               Pengukuran dan Pembayaran


a.         Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran harus dilaksanakan dalam meter persegi (m2) dari luas yang ditunjukan dalam gambar atau apabila disetujui oleh Direksi.

b.         Pembayaran
Pembayaran gebalan rumput harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh kompensai untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan, alat-alat dan lain sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang lengkap sesuai ketentuan Direksi, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.
Pembayaran akan dilakukan berdasarkan 60% dari harga-satuan seperti tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga pada saat pemasangan gebalan rumput selesai. Sisanya sebesar 40 % akan dibayarkan setelah seluruh pekerjaan gebalan rumput telah tumbuh dengan baik.

1.10                Pengupasan Bertangga untuk Tanggul yang Ada

1.10.1            Lingkup Pekerjaan


Pengupasan bertangga untuk tanggul yang ada harus dikerjakan pada garis dan batas-batas permukaan sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimanan diperintahkan oleh Direksi, dengan cara yang tidak mengakibatkan retak pada permukaan tanggul yang dikupas. Jika terjadi keretakan atau kerusakan lainnya, harus diperbaiki sampai dapat diterima dengan baik oleh Direksi dan seluruh biaya akibat perbaikan tersebut menjadi beban Kontraktor.
Sesudah pengupasan bertangga dilaksanakan, tidak diperbolehkan menempatkan atau meningggalkan semak-semak, akar-akar atau bahan-bahan lain yang mudah membusuk atau material-material yang tidak memenuhi syarat pada permukaan lereng tanggul yang sudah dikupas tersebut.

1.10.2            Pengukuran dan Pembayaran

Pengukuran pengupasan bertangga untuk tanggul yang ada harus dibuat dengan luasan dalam meter persegi (m2)sesuai dengan batas-batas permukaan-permukaan, ukuran-ukuran dan syarat-syarat lain yang ditunjukkan dalam gambar dan atau luasan yang ditetapkan diatas dan telah disyahkan oleh Direksi.
Harga satuan yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga harus sudah termasuk seluruh biaya-biaya material, peralatan, alat dan tenaga kerja yang diperlukan untuk pekerjaan galian, pemadatan, pengangkutan, pembuangan material galian seperti yang diperintahlan oleh Direksi dan semua lain-lain yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan.

1.11                Urugan Tanah untuk Timbunan Jalan Inspeksi

1.11.1            Lingkup Pekerjaan


Bab ini mencakup pekerjaan timbunan untuk jalan inspeksi termasuk oprit-oprit. Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemuatan, pengangkutan material dari lokasi pengambilan atau penyimpanan, pembongkaran material dilokasi, pengadaan semua tenaga kerja, material dan sarana kerja, dan pelaksanaan semua pekerjaan untuk pemeriksaan timbunan jalan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan uitzet alinemen timbunan jalan inspeksi. Setelah melaksanakan uitzet alinemen, pembersihan lapangan dan pengupasan akan dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum didalam pasal 1.2. Timbunan tanah harus sesuai dengan spesifikasi dalam Pasal 1.6.

1.11.2            Pengukuran dan Pembayaran

Pengukuran dan pembayaran untuk item pekerjaan yang relevan yang tercantum dalam Bill Quantities harus dikerjakan sesuai dengan Sub-Pasal 1.6.7.
Seluruh biaya yang berkaitan dengan Kontraktor didalam memenuhi keperluan dari Sub-Pasal 1.6.7. harus dimasukkan didalam masing-masing Kontrak Harga Satuan tercantum dalam Bill Quantities. Tidak ada klaim untuk biaya tambahan yang akan dipertimbangkan oleh Direksi.

1.12                Penimbunan dengan Material random

1.12.1            Lingkup Pekerjaan


Rongga yang terdapat diantara timbunan yang dipadatkan yang berada pada bagian bawah revetment dan pada bagian bawah pondasi tanggul seperti ditetapkan dalam Sub-Pasal 1.6. atau lokasi lain yang diperintahkan oleh Direksi harus ditimbun dengan material random seperti ditunjukkan dalam Gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi.
Material untuk timbunan random akan diperoleh dari galian alur atau galian lainnya yang menurut pendapat Direksi tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan tanggul. Jika material yang diperlukan tidak mencukupi, maka material yang sama akan diperoleh dari daerah pengambilan material yang lokasinya  paling dekat dengan tempat pekerjaan atau seperti yang ditentukan oleh Direksi.
Timbunan material random harus ditumpahkan ditempat yang direncanakan seperti yang ditunjukkan dalam Gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi dengan menggunakan dump truk atau alat penggusur tanah lainnya atau peralatan dumping seperti buldozer. Harus dijaga agar pada saat menumpahkan material random tidak mengakibatkan kerusakan terhadap urugan yang telah dipadatkan, tanggul atau bangunan-bangunan lain. Material yang ditumpahkan harus dihamparkan/diratakan dengan memakai bulldozers, sedemikian sehingga kelihatan rapi.

1.12.2            Pengukuran dan Pembayaran

Pengukuran untuk timbunan dengan material random harus dikerjakan dengan volume dalam meter kubik (m3) material timbunan yang ditempatkan dilokasi-lokasi yang telah ditentukan, seperti tercantum dalam Gambar-gambar dan selanjutnya disyahkan oleh Direksi.
Seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor termasuk peralatan, alat-alat, material-material dan pekerja-pekerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan harus dimasukkan dalam harga satuan yang terantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan tidak ada klaim untuk setiap tambahan biaya yang harus dipertimbangkan oleh Direksi.

1.13                Daerah Pengambilan Material

1.13.1            Lingkup Pekerjaan


Semua material-material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan timbunan tanggul, semua jenis-jenis urugan kembali termasuk penimbunan sungai lama, bangunan permanen dan timbunan untuk jalan inspeksi, dimana tidak tersedia dari galian-galian alur sungai atau tidak layak untuk pelaksanaan menurut spesifikasi ini, harus diambil dari daerah-daerah pengambilan material yang telah direncanakan atau disetujui.
Terlepas dari hal diatas, Kontraktor tidak harus selalu mendapatkan material-material timbunan dari daerah pengambilan tanah yang telah ditentukan dan berhak mengusulkan daerah pengambilan tanah selain yang telah ditentukan tersebut. Dalam hal pengusulan, prosedur berikut untuk setiap daerah pengambilan material yang diusulkan, harus dilaksanakan sebelum mendapatkan material-material yang akan diambil dari daerah pengambilan material tersebut.

1.                Pengujian tanah oleh Kontraktor atas biaya sendiri, satu set dari seri item-item pengujian sebagai berikut setiap pengambilan material sebesar 50.000 m3 atau kurang dari setiap daerah pengambilan material.
a.         Uji kepadatan tanah/Proctor;
b.        Uji penyebaran ukuran butir;
c.         Uji berat jenis;
d.        Uji kadar air;
e.         Uji kepadatan kering;
f.         Uji batas plastis;
g.         Uji geser triaxial.

2.                Pemeriksaan Direksi dari hasil uji dan keputusannya atas klasifikasi material-material yang dapat diambil dari setiap daerah pengambilan material.

Untuk lahan daerah-daerah pengambilan material yang diusulkan Kontraktor, harus mengacu pada Pasal 1.6.6  Spesifikasi Umum.
Eksplorasi didaerah pengambilan mateial menunjukkan bahwa material-material ini bervariasi secara alamiah dan tertexture serta mengandung berbagai kadar air.
Muka air tanah yang ditemukan di sekitar tempat ekplorasi, ditunjukkan dalam catatan ekplorasi dan tanggalnya. Tidak tercatatnya muka air tanah atau kadar air dalam catatan ekpolrasi disekitar tempat pengambilan , bagaimanapun tidak menyatakan bahwa muka air tanah atau berbagai kadar air tidak akan dijumpai disekitar tempat explorasi tersebut.
Tipe peralatan yang dipakai dan kegiatan-kegiatan Kontraktor dalam penggalian materi ditempat penggalian material misalnya harus menghasilkan campuran untuk setiap tipe material yang seragam ditempat pengambilan material.
Lokasi-lokasi dan luas semua tempat pengambilan material didalam daerah pengambilan materi harus diusulkan oleh Kontraktor yang akan menyerahkan jadwal program penggalian bersama Gambar-gambar ynag diperlukan yang telah dipersiapkan berdasarkan hasil survai yang dilakukan dan Direksi berhak merubah batas daerah-daerah pengambilan material untuk mendapatkan material yang paling layak, meminimalkan pengupasan, atau karena alasan-alasan lain.
Untuk menghindari pembentukan genangan-genangan ditempat pengambilan tanah selama kegiatan galian, sesudah galian selesai, maka parit parit drainasi yang menghubungkan tempat galian ke saluran pembuangan tedekat akan dibuat oleh Kontraktor, jika menurut pendapat Direksi parit-parit drainasi tersebut diperlukan.
Bila suatu tempat penggalian material akan digali di dekat tempat penimbunan dan di bawah elevasi permukaan air normal, lebar bantaran tidak kurang dari 6 m harus dipenuhi antara kaki timbunan dan tepi dari tempat penggalian material, dengan kemiringan lereng empat berbanding satu kearah dasar dari tempat penggalian material. Kemiringan galian permukaan tempat pengambilan didekat sungai tetapi di atas muka air normal harus dibentuk tidak boleh lebih curam dari 4 : 1. Ditempat lainnya Kontraktor tidak diharuskan untuk menggali hingga mencapai batas-batas dan permukaan yang telah ditetapkan tetapi permukaan tersebut harus ditinggalkan dalam kondisi layak dan memadai serta memerlukan perataan seperti pengarahan Direksi, untuk keperluan pengukuran dalam pembayaran. Tempat pengambilan material harus dioperasikan dan dibiarkan dalam kondisi sedemikian rupa sehingga tidak merusak pemanfaatan lahan atau merusak penampilan dari suatu bagian pekerjaan atau tanah milik Employer atau lainnya. Permukaan material yang tidak dipakai, harus ditinggalkan dalam kondisi layak dan memadai.

1.13.2            Jalan, Bangunan dan Jaringan Utilitas di Daerah Pengambilan Material


Jalan-jalan, Bangunan-bangunan dan utilitas-utilitas pelayanan lain di dalam areal Proyek, jika ada, harus dipindahkan oleh instansi terkait atau oleh Kontraktor seperi pengarahan oleh Direksi. Sebelum relokasi jalan, Kontraktor tidak diijinkan menggali material-material selebar duapuluh (20) m dari as jalan. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya.dengan cara minta ijin secara kontinu memakai jalan dan menjamin keselamatan umum sampai pemindahan jalan selesai. Kontraktor harus minta ijin untuk hal-hal lain yang diperlukan kepada instansi terkait untuk mengusulkan pemindahan jalan ini.
Bangunan-bangunan yang berlokasi didaerah pengambilan material akan dibongkar oleh yang terkait. Sebelum melaksanakan pembongkaran bangunan-bangunan, Kontraktor harus mengamankan adanya kerusakan akibat kegiatan Kontraktor. Kontraktor harus minta ijin kepada instansi terkait dalam membongkar bangunan-bangunan tersebut.
Kabel-kabel pembangkit tenaga listrik, pipa-pipa saluran dan kabel-kabel telepon yang melintang daerah pengambilan material, jika ada, dan seperti tercantum dalam Gambar-gambar akan dipindahkan oleh yang terkait atau oleh Kontraktor seperti pengarahan oleh Direksi. Sebelum memindahkan kabel-kabel yang diperlukan, Kontraktor tidak dijinkan menggali material-material selebar dua puluh (20) m dari as pipa pembangkit tenaga listrik atau kabel telepon. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya dengan cara sedemukian untuk mencegah suatu campur tangan dengan atau kerusakan kabel-kabel yang diperlukan dan minta ijin kepada instansi terkait untuk maksud memindahkan kabel-kabel yang diperlukan ini.

1.13.3            Kadar Air dan Drainasi


Kadar air material timbunan, sebelum dan selama pemadatan harus sesuai dengan sub pasal 1.6.2. Sejauh dapat dilaksanakan, material harus dipersiapkan pada kondisi tersebut ditempat pengambilan material sebelum penggalian. Jika diperlukan pembasahan akan dilakukan di tempat pengambilan material yaitu dengan mengairi paling sedikit tujuh (7) hari sebelum kegiatan-kegiatan penggalian, atau atas pilihan Kontraktor, pembasahan boleh ditambah ditempat terpisah. Jika pembasahan dilakukan di tempat pengambilan material untuk material timbunan sebelum penggalian, perawatan harus dilakukan agar pembasahan material seragam dan menghasilkan kadar air yang diperlukan selama pemadatan, mencegah aliran air hujan yang berlebihan dan pengumpulan air ditempat rendah. Kontraktor diingatkan untuk mengontrol secara hati-hati penggunaan air dan pengecekan kedalaman dan jumlah penyerapan air untuk menghindari kelebihan pemberian air.
Jika disuatu lokasi di tempat pengambilan material untuk material timbunan, sebelum atau selama kegiatan penggalian, terjadi pembasahan yang berlebihan, seperti yang ditentukan Direksi, maka langkah-langkah yang harus diambil yaitu; mengurangi kadar air dengan melakukan seleksi saat penggalian untuk menjamin pengeringan material, dengan penggalian dan penempatan ditempat penimbunan material sementara untuk material yang mengandung kadar air terlalu banyak, dan dengan penggalian parit-parit drainasi, untuk memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau pengeringan yang memadai atau dengan cara lain yang telah disetujui.
Tempat pengambilan material untuk pasir tidak memerlukan pengeringan sebagai suatu prasyarat tetapi jika diperlukan sebagai suatu prasyarat untuk drainasi dan menurunkan permukaan air dibawah elevasi penggalian material (Drainasi dapat dilakukan dengan suatu metode yang disetujui, termasuk dengan menurunkan permukaan air didaerah tempat pengambilan material, sebelum menggali atau menimbun material). Jika setelah penggalian material timbunan pasir mempunyai kadar air yang lebih besar dari kebutuhan untuk penempatan dan pemadatan timbunan, maka material tidak boleh ditempatkan ditempat timbunan, tetapi harus ditempatkan sementara ditempat penimbunan material dan dijinkan untuk mendrainasi atau mengeringkan sampai kadar air berkurang secukupnya sehingga memenuhi syarat untuk ditempatkan di tempat penimbunan.
Dalam suatu kejadian, Kontraktor akan memerlukan galian material yang layak secukupnya di sebagian daerah pengambilan material untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan spesifikasi ini tanpa memperhatikan apakah kondisi yang sangat basah yang dijumpai diakibatkan oleh air tanah , hujan, kesulitan drainasi, atau alasan lain. Untuk meminimalkan kegiatan-kegiatan dengan material yang telalu basah, Kontraktor akan diberi ijin untuk memanfaatkan sebagian dari daerah pengambilan material yang mengandung material kering yang telah ditetapkan sebagai tempat pengambilan material yang layak hingga mencapai luas yang lebih besar, dan dilaksanakan sesuai dengan material layak yang diperoleh.
Kontraktor tidak berhak mendapatkan pembayaran tambahan di atas harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga karena syarat untuk galian parit drainasi, untuk memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau pengeringan, untuk tempat penimbunan material dan penanganan kembali galian material yang telah disimpan sementara ditempat penimbunan material ; penundaan atau peningkatan biaya oleh karena penimbunan material; rendahnya kemampuan lalu lintas di derah pengambilan material, jalan-jalan angkutan, atau tempat penimbunan; penurunan efisiensi peralatan yang dipilih untuk dipergunakan oleh Kontraktor atau karena suatu kegiatan-kegiatan lain atau kesulitan-kesulitan yang disebabkan oleh material yang terlalu basah.
Tidak ada pembayaran tambahan melebihi harga satuan yang tecantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang harus dilaksanakan karena adanya beberapa variasi dalam perbandingan antara material basah dan kering yang diperlukan untuk digali agar mendapatkan material layak yang memadai.


1.13.4            Pengupasan dan Pembuangan


Tempat pengambilan material harus dibersihkan dan dikupas seperti ditetapkan dalam Pasal 1.2. Kegiatan pengupasan harus dibatasi hanya pada tempat pengambilan yang disetujui oaleh Direksi. Kontraktor harus berhati-hati melaksanakan pengupasan di lokasi pengambilan material yang telah disetujui antara lain ; batu-batu besar, humus, lempengan rumput, lempung dan bahan-bahan lain yang tidak layak untuk maksud/tujuan penggalian di tempat pengambilan material. Kotraktor harus menjaga agar permukaan yang telah dikupas bebas dari tumbuh-tumbuhan, sampai kegiatan galian di tempat pengambilan material selesai dan tidak akan diberikan biaya tambahan atas harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dikarenakan syarat ini.
Material hasil pengupasan yang layak bisa dipakai dan yang tidak (untuk bahan yang mengandung humus) harus diseleksi selama kegiatan pengupasan, ditimbun sementara di dekat tempat pengambilan material jika diperlukan, ataupun dihampar pada bagian-bagian dari tempat pengambilan material yang selesai digunakan berdasarkan pengarahan Direksi.
Jika terdapat material-material yang tidak layak atau tidak diperlukan untuk konstruksi permanen, maka material tersebut harus ditinggalkan di tempat atau digali dan dibuang seperti diperintahkan oleh Direksi. Pembayaran untuk kupasan dan pembuangan material yang tidak layak tersebut harus termasuk dalam penawaran harga satuan per meter kubik sperti tercantum dalam disetujui Daftar Kuantitas dan Harga untuk pekerjaan galian dan pengupasan tempat pengambilan material.

1.13.5            Galian dan Pengangkutan

Kontraktor harus menggali semua bagian-bagian tempat pengambilan material berdasarkan rencana penggalian yang telah disetujui.
Material-material yang dibawa ke tempat penimbunan harus sesuai dengan hasil pencampuran dari material yang diperoleh dari hasil galian yang kira-kira seragam dengan ketinggian sampai permukaan yang ditetapkan ditempat pengambilan material. Galian dangkal dapat diijinkan di dalam daerah pengambilan material, bila material tidak berlapis-lapis dengan kandungan kadar air yang layak. Kontraktor akan memuat, mengangkut dan membongkar material-material menuju ke lokasi penimbunan yang telah ditetapkan oleh Direksi.
Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran tambahan diatas harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga sehubungan penetapan oleh Direksi atas variasi dari daerah pengambilan dimana material didapatkan, kedalaman galian yang diperlukan, atau wilayah atau lokasi perolehan material timbunan.

1.13.6            Pengukuran dan Pembayaran


Pengukuran untuk pembayaran pelaksanaan pengambilan bahan timbunan dibuat berdasarkan ukuran volume dalam meter kubik timbunan yang dibuat berdasarkan material dari tempat pengambilan material.
A = B / f1 + C /f2 – D
dimana :
A          :     Jumlah volume pengambilan (m3);
B          :     Jumlah volume timbunan (m3);
f1          :     Faktor pengembangan (=Volume padat dilokasi timbunan/volume asli/alam di lokasi penggalian dan atau tempat bahan timbunan);
C          :     Jumlah volume buangan (m3);
f2               :     Faktor pengembangan (=Volume padat dilokasi buangan/volume padat di lokasi penggalian);
D          :     Jumlah volume penggalian (m3).

Catatan      :     f1 dan f2 akan ditetapkan antara Direksi dan Kontraktor melalui percobaan penimbunan dan pembuangan

Pembayaran untuk pelaksanaan pengambilan bahan timbunan harus termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan tanah.

1.14                Penggalian pada Alur Sungai (Lempung Keras)

1.14.1            Lingkup Pekerjaan


Lempung keras mungkin ditemui pada penggalian sudetan di daerah perbukitan. Lempung keras dimaksud adalah lapisan lempung kokoh yang dapat dihancurkan oleh excavator/backhoe yang dilengkapi ripper (pembongkar) dengan kapasitas 200 HP sebelum dapat digali secara efisien, seperti ditentukan oleh Direksi.

1.14.2            Pengukuran dan Pembayaran


Pengukuran dan pembayaran akan menunjuk pada Pasal 1.4.5.

1.15                Pembongkaran Bangunan yang Ada

1.15.1            Lingkup Pekerjaan


Pekerjaan-pekerjaan pembongkaran termasuk penghancuran, pemotongan, pengangkutan pembuangan hasil bongkaran bangunan-bangunan yang ada seperti berikut, tetapi tidak terbatas pada :
a.         Tembok penahan;
b.        Pelindung tebing alur sungai;
c.         Bangunan-bangunan lainnya.

Pekerjaan ini juga termasuk pengamanan material yang masih diperlukan dan urugan kembali lubang-lubang, sumuran dan daerah yang permukaannya turun.
Sebelum memulai pembongkaran, Kontraktor harus melakukan pengukuran yang dihadiri Direksi atau wakil Direksi untuk mengukur dimensi bangunan-bangunan yang ada dan menyerahkan hasil pengukuran kepada Direksi untuk diverifikasi dan disetujui pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Pekerjaan-pekerjaan pembongkaran harus dilakukan hati-hati pada tembok penahan dan pasangan batu yang ada, pelindung-pelindung tebing dan bangunan-bangunan beton dengan menggunakan alat-alat pemotong yang memadai untuk menghindari cacat dan kerusakan terhadap bangunan dan material-material yang ditinggalkan sesudah pembongkaran. Seluruh biaya-biaya yang terjadi akibat kerusakan disebabkan kelalaian atau kealpaan Kontraktor akan menjadi beban yang bersangkutan. Kerusakan-kerusakan pada tembok penahan pasangan batu, pelindung-pelindung tebing dan beton harus diperbaiki dengan baik sehingga memuaskan dan diterima baik oleh Direksi atas biaya Kontraktor. Material hasil bongkaran harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi.
Rongga-rongga dan lubang-lubang yang terjadi akibat pembongkaran harus diurug dan dipadatkan dengan material yang dapat diterima sampai batas-batas ketinggian-ketinggian yang direncanakan.
Semua material yang dapat diselamatkan, harus diangkut, tanpa mengakibatkan kerusakan yang tidak perlu, dalam bentuk bagian-bagian atau potongan-potongan yang dapat diangkut dengan mudah oleh Kontraktor dan disimpan ditempat yang ditentukan dalam daerah proyek sesuai petunjuk Direksi. Semua material yang diperoleh dari hasil pembongkaran akan tetap menjadi hak pemilik.

1.15.2            Pengukuran dan Pembayaran


Pengukuran termasuk pembongkaran, pemotongan, pengangkutan dan pembuangan akan dilakukan benrdasarkan volume dalam meter kubik dari hasil bongkaran material sampai batas-batas permukaan dan ketinggian-ketinggian sebagaimana tercantum dalam Gambar-gambar yang telah disahkan oleh Direksi.
Pembayaran kepada Kontraktor akan dilakukan sesuai Harga Satuan dalam kontrak per meter kubik (m3) seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga terhadap volume seperti yang telah ditentukan diatas dan disetujui oleh Direksi.
Harga Satuan yang tercantum dalam item-item yang bersangkutan dalam Daftar Kuantitas dan Harga sudah termasuk semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembongkaran, pemotongan, pengangkutan, pengemasan, pembuangan dan pengurugan serta pemadatan rongga-rongga dan lubang-lubang, termasuk peralatan, alat-alat, material-material, tenaga kerja, pengisian, pembongkaran, pengangkutan, pembuangan dan lain-lain.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar