![]() |
DAFTAR ISI
PASAL 1 : PEKERJAAN TANAH
1.1 Umum
1.1.1 Sifat-sifat Lapisan Tanah
Kontraktor harus menguasai,
berdasarkan semua data yang tersedia yang berkaitan dengan pekerjaan tanah dan
sifat-sifat lapisan tanah serta bahan-bahan yang akan digali dan digunakan
sebagai bahan timbunan, hal-hal sebagai berikut:
- Situasi umum ditempat pekerjaan;
- Hambatan/permasalahan yang ada ditempat itu;
- Aliran air sungai;
- Permukaan tanah;
- Kemungkinan terjadinya banjir;
- Kewajiban-kewajibannya untuk pembelokan aliran dan pengamanan
air berdasar Bab 6.10 Spesifikasi Umum;
- Kerikil dan batu;
- Muka air tanah dan air sungai, batuan lepas atau batuan
masif;
- Pohon-pohon, semak-semak, kayu dan kotoran;
- Rintangan dari bermacam-macam jenis dan
material alami dalam bentuk apapun.
Harga satuan di dalam Daftar Kuantitas dan Harga harus
mencerminkan perkiraan Kontrakor.
1.1.2 Dimensi, Batas dan Ketinggian Pekerjaan-pekerjaan Tanah
Semua pekerjaan tanah harus
dilaksanakan menurut dimensi, batas dan ketinggian sebagaimana ditunjukkan
dalam gambar atau seperti ukuran dan ketinggian lain sebagaimana ditentukan
oleh Direksi. Dimensi dan batas yang berdasarkan pada atau yang berhubungan
dengan permukaan tanah, harus ditunjukkan kepada Direksi sebelum dimulai
pekerjaan tanah di suatu lokasi.
Untuk keperluan spesifikasi
tersebut, penentuan ketinggian permukaan tanah asli harus mengikuti permukaan
tanah atau permukaan dasar sungai sebelum memulai pekerjaan tanah, sesuai
dengan yang tercantum pada pasal 5 dalam Spesifikasi Umum.
Kontraktor harus melengkapi dan bertanggung jawab penuh
untuk penetapan posisi pekerjaan-pekerjaan dan menetapkan dalam jumlah yang
memadai titik-titik tetap dan titik-titik ikat. Survai
yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor digambarkan pada pasal 5 dalam
Spesifikasi Umum.
1.1.3 Metode Penggalian
Kontraktor harus melaksanakan
semua pekerjaan-pekerjaan galian dalam kondisi jenis material apapun yang
mungkin akan dihadapi dan dengan suatu metode-metode atau gabungan dari
beberapa metode yang menurut pertimbangan Kontraktor yang paling cocok
berdasarkan pada batasan-batasan yang ada.
Kontraktor harus memberi
pertimbangan pada permasalahan-permasalahan yang disebutkan pada sub pasal
1.1.1 (sifat-sifat lapisan tanah), pasal 6.10 Spesifikasi Umum (pengelakan dan
pengendalian air), lokasi dan jalan masuk yang menuju ke lokasi pembuangan
tanah, lokasi penimbunan dan lokasi “stock pile” dan semua faktor-faktor
lainnya yang berkaitan.
Sejauh dapat dilaksanakan jalan
masuk dan jalan angkut harus dibatasi pada jalan-jalan pelayanan ketempat kerja
atau rute-rute lainnya yang telah disetujui oleh Direksi, untuk membatasi
seminimal mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar pekerjaan.
1.1.4 Pengangkutan Material Hasil Galian
Pengangkutan
material-material hasil galian ke tempat timbunan tanggul, urugan kembali,
“stock pile” atau pembuangan kelebihan material ataupun material yang tidak
memenuhi syarat harus dilaksanakan sesuai dengan jadual pelaksanaan yang telah
disetujui Direksi.
Kontraktor
harus mengangkut material melalui rute yang terdekat antara tempat penggalian
dan tempat penimbunan atau tempat pembuangan material untuk membatasi seminimal
mungkin gangguan terhadap penduduk di sekitar lokasi kerja.
1.1.5 Pembuangan Bahan Hasil Galian
Bahan galian yang tidak
memenuhi syarat atau kelebihan material hasil galian dibuang dilokasi kaki tanggul
luar kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi. Kontraktor harus
merapikan dan meratakan permukaan timbunan tanah buangan yang tidak beraturan
pada profil, pada ketinggian dan permukaan yang disetujui oleh Direksi. Lokasi
timbunan tanggul yang sudah jadi tidak boleh dipakai untuk penimbunan sementara
hasil galian kecuali disetujui Direksi secara tertulis. Kontraktor juga harus
memelihara aliran air yang diakibatkan oleh longsoran puncak-puncak timbunan /
gundukan tanah.
1.2 Pembersihan Lapangan
1.2a Pembersihan Saluran
1.2a.1 Lingkup
Pekerjaan yang tercakup dalam
pasal ini harus termasuk penyediaan semua tenaga kerja dan bahan-bahan serta
peralatan Kontraktor untuk pelaksanaan semua pekerjaan-pekerjaan yang
diperlukan untuk pembersihan saluran
Pembersihan tersebut harus
sudah termasuk penebangan dan pencabutan akar pepohonan, semak-semak dan hutan
belukar, kotoran-kotoran, akar-akar dan tunggul-tunggul, tanam-tanaman, dan
penghalang lainnya sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
Semua bahan-bahan hasil dari
pembersihan saluran yang dapat terbakar harus dibakar, disingkirkan dari
lapangan kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi.
Semua material-material yang
mudah terbakar hasil permbersihan saluran harus dibuang / disingkirkan dari
lokasi pekerjaan kecuali ditentukan lain atas perintah dari Direksi.
Kontraktor
harus mendapatkan persetujuan Direksi sebelum memulai pekerjaan pembersihan
lapangan.
1.2a.2 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pembersihan
saluran harus berdasarkan pada jumlah luasan dalam meter persegi (m2)
sebagaimana ditunjukkan pada gambar dan ditentukan pada pasal ini atau
sebagaimana diperintahkan Direksi.
b. Pembayaran
Pembayaran untuk pekerjaan
pembersihan saluran harus dilakukan berdasarkan harga satuan yang dimasukkan
dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus mencakup semua biaya-biaya untuk
penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, sarana, alat-alat bantu dan
lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan terbaik
dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini.
1.3 Kupasan (Sripping)
1.3.1 Lingkup
Pekerjaan
kupasan harus terdiri dari pembuangan semua bahan-bahan organik seperti
rumput-rumputan, tanah permukaan dan akar-akar tanaman dari daerah dimana
pekerjaan timbunan tanggul akan dikerjakan. Pekerjaan kupasan harus dilaksanakan sampai pada kedalaman dan
batas sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi. Semua hasil galian tanah permukaan kecuali yang mungkin akan
dipergunakan atau dicadangkan sesuai dengan perintah Direksi, harus dibuang
dengan cara sebagaimana diterangkan untuk tanah-tanah yang tidak memenuhi
syarat untuk digunakan kembali, sebagaimana tercantum dalam Sub-pasal 1.1.5.
Kedalaman kupasan 10 cm, kecuali ditetapkan lain yang ditunjukkan dalam gambar
atau ditentukan oleh Direksi.
1.3.2 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran
untuk pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah luasan dalam meter persegi
(m2) sebagaimana ditunjukkan pada gambar atau sebagaimana ditentukan
oleh Direksi.
b. Pembayaran
Pembayaran
untuk kupasan akan dilakukan berdasarkan harga satuan yang dimasukkan didalam
Daftar Kuantitas dan Harga harus mencakup semua biaya-biaya untuk penyediaan
tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, sarana pelaksanaan, alat-alat bantu dan
lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan
terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini.
1.4 Galian Tanah Biasa pada Bantaran Sungai
1.4.1 Umum
Pekerjaan galian tanah biasa
yang harus dilaksanakan di bantaran sungai berupa pendalaman dan pelebaran dari
sungai yang ada. Pekerjaan galian harus dilaksanakan oleh Kontraktor sesuai
dengan batas-batas, permukaan dan dimensi sebagaimana ditunjukkan dalam gambar
atau atas petunjuk Direksi.
1.4.2 Toleransi untuk pekerjaan perapian
Permukaan-permukaan
yang digali harus dirapikan sampai pada batas-batas permukaan-permukaan
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sampai pada batas-batas permukaan-permukaan
lain yang mungkin ditentukan oleh Direksi. Tampang lintang pekerjaan galian
yang sudah selesai dilaksanakan harus memenuhi toleransi berikut :
a).
Kelebihan kedalaman galian pada saluran/palung 500 mm;
b).
Kekurangan kedalaman galian pada saluran/palung 0 mm;
c).
Kelebihan lebar galian pada saluran/palung 500 mm;
d). Kekurangan
lebar galian pada saluran/palung 0 mm.
1.4.3 Galian yang melampaui batas yang ditentukan
Dalam hal terjadi kelebihan tanah galian, yang disebabkan
oleh atau alasan apapun, kecuali karena diperintahkan oleh Direksi, Kontraktor
harus, dengan biaya sendiri, memperbaiki galian sampai batas dan ketinggian
yang diperlukan, dengan material yang disetujui dan dengan cara yang disetujui
oleh Direksi.
Apabila kelebihan galian
tidak mengganggu pada aliran sungai dan tidak mengganggu keindahan, Direksi
akan melakukan kebijaksanaan tidak menuntut untuk memperbaiki kelebihan galian
tersebut.
1.4.4 Inspeksi dan Survei
Kontraktor
akan melakukan pengukuran untuk pekerjaan yang sedang dilaksanakan dengan cara
dan disaksikan oleh Direksi atau Wakilnya.
Direksi akan melakukan
pemeriksaan terhadap kemajuan pekerjaan dan pengukuran pekerjaan yang sudah
diselesaikan dengan dibantu oleh Kontraktor yang harus menyediakan perahu,
tukang perahu, pekerja-pekerja, material-material dan lain-lain yang diperlukan
untuk digunakan oleh Direksi.
1.4.5 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran untuk pembayaran akan dilakukan dalam meter
kubik (m3), sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana
ditentukan oleh Direksi.
Tidak ada
pengukuran yang akan dilakukan untuk kelebihan galian, termasuk kelebihan
galian yang dilakukan dengan sengaja untuk pengendapan lumpur yang diijinkan
selama masa kontrak, kecuali hal tersebut dibuat bedasarkan perintah dari
Direksi.
b. Pembayaran
Galian dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan
jarak angkut , yaitu:
A0 : galian
tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh <
50 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A0.1 : galian
tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh 50 s/d
100 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A0.5 : galian
tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh 100
s/d 500 m ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
A1 : galian
tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh > 0.50 km s/d 1 km ke lokasi timbunan atau
ke tempat pembuangan;
A2 : galian
tanah biasa yang digunakan untuk timbunan atau yang harus dibuang sejauh > 1
km ke lokasi timbunan atau ke tempat pembuangan;
B1 : galian
tanah rawa yang harus dibuang dan
dirapikan disamping saluran sebagai jalan usaha tani sesuai petunjuk direksi
dan dalam pelaksanaannya tanpa menggunakan alat bantu meting (batang kelapa)
B2 : galian
tanah rawa yang harus dibuang dan
dirapikan disamping saluran sebagai jalan usaha tani sesuai petunjuk direksi
dan dalam pelaksanaannya harus menggunakan alat bantu meting (batang kelapa)
Jarak
angkut untuk material hasil galian baik yang digunakan untuk timbunan atau yang
harus dibuang, dengan cara apapun, harus didefinisikan sebagai jarak antara
pusat berat dari tempat galian dan pusat berat dari tempat pembuangan atau
tempat penimbunan melalui jalan kerja terdekat yang dapat dilalui dan disetujui
sebelumnya oleh Direksi.
Untuk
jarak angkut yang melebihi dari yang
disebutkan di atas, jika diperlukan, akan dihitung berdasarkan atas analisa
harga satuan dari Kontraktor yang digunakan dalam Daftar Kuantitas dan Harga
dengan menyesuaikan jarak angkut yang diperlukan.
Pembayaran untuk galian tanah yang terdiri dari berbagai
jenis material, dengan kedalaman diatas atau dibawah air, harus dilakukan
berdasarkan harga satuan per meter kubik yang dimaksud di dalam Daftar
Kuantitas dan Harga dan harus dianggap termasuk konpensasi untuk penyediaan
seluruh tenaga kerja, material-material, peralatan, alat bantu dan sebagainya,
untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan teknik pelaksanaan terbaik dan
sepenuhnya sesuai semua persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
1.5 Galian untuk Bangunan-bangunan
1.5.1 Umum
Bab
ini mencakup persyaratan pekerjaan galian untuk bangunan yang harus
dilaksanakan berdasarkan kontrak dan harus dibaca hubungannya dengan Bab 1.1.
Galian
bangunan mencakup semua galian yang berhubungan dengan pelaksanaan jembatan,
gorong-gorong persegi, gorong-gorong pipa, perlindungan tebing, bronjong,
bangunan-bangunan pengelak, dinding-dinding banjir, saringan sampah (“trash
rack”), “stoplog-stoplog”, tangga-tangga pelayanan, dan pekerjaan-pekerjaan lainnya
yang ada pekerjaan galian untuk bangunan sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor
harus melakukan semua galian bangunan untuk jenis material apapun yang mungkin
dijumpai sesuai dengan spesifikasi, gambar-gambar dan ketentuan-ketentuan
Direksi. Kontraktor harus menyiapkan dan mengoperasikan semua kebutuhan yang
diperlukan untuk penggalian, pengangkatan, pengangkutan dan peralatan lain yang
diperlukan yang berkaitan dengan jenis material yang dijumpai. Pekerjaan galian
bangunan untuk berbagai macam pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan lebar,
panjang, kedalaman dan profil-profil seperti ditunjukkan dalam gambar atau
ukuran-ukuran lain yang mungkin diperintahkan oleh Direksi secara tertulis.
Bila
dipandang perlu, tebing-tebing dari seluruh pekerjaan galian harus ditopang
dengan baik dan disangga dengan penopang dan tebing-tebing harus ditutup dengan
turap (apabila diperlukan) untuk mencegah masuknya pasir, lumpur, dan
lain-lain.
Bila suatu galian sudah
diselesaikan dan dirapikan, Direksi harus diberitahu, dan akan melakukan
pemeriksaan dengan resmi. Galian tidak diperbolehkan diisi atau ditutup dengan
beton/pasangan batu/bronjong atau lainnya sebelum diperiksa dan sebelum
Kontraktor diberi wewenang untuk memulai pelaksanaan bangunan di atasnya.
1.5.2 Galian yang Melampaui Batas yang Ditentukan
Bila terjadi kelebihan galian
karena suatu alasan atau sebab apapun, kecuali atas perintah Direksi,
Kontraktor harus, dengan biaya sendiri, memperbaiki kelebihan galian tersebut
sampai dengan batas dan ketinggian galian yang dibutuhkan dengan beton atau
lainnya yang disetujui oleh Direksi sampai dengan permukaan yang sama
sebagaimana yang akan digunakan sebagai bentuk galian yang benar, kecuali bila
ditentukan lain oleh Direksi, dimana galian tersebut adalah untuk pekerjaan
beton.
1.5.3 Galian Bangunan
Kecuali
jika tidak ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan lain oleh Direksi,
Kontraktor harus melaksanakan galian bangunan dengan salah satu dari dua hal
berikut:
1. Bila rata-rata kedalaman galian, yang telah ditentukan oleh
Direksi lebih kecil atau sama dengan 1.20 m, kemiringan lereng harus dua (2)
kesatuan vertikal dengan satu (1) kesatuan horizontal, dengan ruang bebas arah
horizontal pada sisi bawah dari rencana kaki terhadap awal dari lereng galian
adalah 25 cm;
2. Bila rata-rata kedalaman galian, yang
telah ditentukan oleh Direksi lebih besar atau sama dengan 1.20 m, maka setiap
kelipatan ketinggian 3.00 m diberi berm
selebar 1 m
Dasar dan lereng-lereng tepi dari galian yang berbatasan
dengan beton yang akan ditempatkan, penyelesaian pekerjaannya harus dengan
ketelitian ukuran yang teliti sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau
ditetapkan oleh Direksi, dan bidang permukaan yang dipersiapkan harus dipadatkan
seluruhnya dengan alat pemadat yang memadai, sehingga mendapatkan pondasi yang
memenuhi. Jika di suatu tempat terdapat material pondasi asli terusik selama
proses penggalian, material tersebut harus dibongkar dan diisi dengan material
yang disetujui oleh Direksi atau diisi beton dan dipadatkan, dan seluruh biaya
yang dikeluarkan untuk perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab dari
Kontraktor.
1.5.4 Pengukuran dan Pembayaran
a Pengukuran
Pengukuran untuk setiap jenis
material galian harus dilaksanakan sampai batas-batas ketinggian-ketinggian dan
ukuran-ukuran seperti ditunjukan dalam gambar atau ditentukan oleh Direksi.
b. Pembayaran
Pembayaran
untuk galian tanah untuk berbagai jenis material, kedalaman, di atas atau di
bawah air, harus dilakukan berdasar harga satuan tiap meter kubik (m3)
yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap mencakup
semua kompensasi untuk penyediaan semua tenaga, material, peralatan, sarana,
alat-alat bantu dan lain-lain untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik
pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini.
1.6 Penimbunan
1.6.1 Umum
Timbunan
tanah harus termasuk pengadaan material yang memenuhi syarat yang didapatkan
dari galian alur sungai, pemotongan alur sungai, atau galian dari tempat
lainnya dan digunakan untuk maksud sebagai berikut :
a. Timbunan tanggul dan daerah-daerah rendah yang berdekatan
dengan sungai dan anak-anak sungai;
b. Pembangunan tanggul tanah atau tanggul-tanggul lain seperti ditentukan
dalam (item a);
c. Urugan kembali;
d. Penimbunan umum untuk
lokasi lainnya sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang
ditentukan oleh Direksi.
e. Bahan timbunan tidak
boleh diambil dari lokasi dekat kaki tanggul dengan jarak kurang dari 6 m.
f.
Hasil
galian drainase yang ditimbun disisinya harus dirapikan tanpa pemadatan.
Semua urugan dan timbunan harus dilaksanakan sesuai
dengan batas-batas dan ketinggian-ketinggian seperti ditunjukkan dalam gambar
atau ditetapkan oleh Direksi. Material untuk tanah timbunan tidak boleh
tercampur dengan tonggak-tonggak, semak-semak, rumput liar, akar, tanah
berumput, gumpalan tanah dalam ukuran melebihi 7.5 mm atau material lainnya
yang mudah membusuk. Tumpukan material di lereng tanggul tidak diperbolehkan. Material
yang tidak memenuhi syarat untuk tanggul adalah GW, GP, SW dan SP, karena
bersifat pervious (lolos air) pada kondisi padat.
1.6.2 Penghamparan, Pemadatan dan Kadar Air Timbunan
Sebelum memulai pekerjaan timbunan, kontraktor akan
melaksanakan, dengan pengawasan langsung dan sampai diterima oleh Direksi, satu
seri uji lapangan untuk menentukan kondisi kepadatan optimum, dan jumlah
minimum lintasan untuk setiap tipe alat pemadat yang akan digunakan untuk
mencapai kepadatan sebagaimana yang ditentukan untuk setiap jenis material
timbunan.
Penimbunan material tidak boleh dilakukan bila menurut
pendapat Direksi hasil pemadatan yang layak tidak dapat dicapai karena hujan
besar atau kondisi lain yang tidak diinginkan.
Timbunan harus dihampar dan dipadatkan lapis demi lapis
ke arah horizontal pada kadar air dan tebal lapisan padat yang seragam
sebagaimana dihasilkan pada saat percobaan pemadatan dan dengan tebal setiap
lapisan tidak boleh lebih dari 300 mm. Kegiatan penimbunan harus dilaksanakan
sedemikian sehingga material timbunan tercampur dengan baik sehingga kepadatan
kering, kekedapan air dan stabilitas timbunan yang maksimum dapat dicapai. Bila
permukaan suatu lapis timbunan terlalu kering atau terlalu licin untuk dapat
mengikat secara baik dengan lapis material yang di atasnya, maka harus dibasahi
dan atau dikasarkan dengan cara yang telah disetujui Direksi untuk memperoleh
ikatan permukaan yang sempurna, sebelum lapisan berikutnya ditempatkan.
Kadar air tanah timbunan harus diperiksa dengan seksama,
baik dengan pengeringan secara natural maupun pembasahan dengan penyemprotan
air , untuk mencapai kadar air optimum. Bahan timbunan harus dipadatkan
sehingga mencapai kepadatan tidak kurang dari sembilan puluh persen (90%)
terhadap standar kepadatan kering maksimum yang ditentukan.
Tanggul yang di atasnya akan dibangun lapisan perkerasan
jalan, permukaan tanggul bagian atas setebal 300 mm yang akan berada di bawah
lapisan perkerasan jalan harus dipadatkan sehingga mencapai kepadatan tidak
kurang dari sembilan puluh lima persen (95%) terhadap standar kepadatan kering
maksimum sesuai dengan AASHTO T 99 untuk seluruh lebar perkerasan ditambah 200
mm sebagai bahu jalan pada setiap sisi.
Apabila dapat dikerjakan dan sebagaiman ditentukan oleh
Direksi, pembasahan material harus dilakukan di lokasi penimbunan sementara
(“stock pile”), namun jika diperlukan pembasahan tambahan dengan menggunakan
penyemprot halus juga dapat dilakukan pada saat pemadatan. Apabila kadar air di
atas batas kadar air maksimum yang diijinkan, pelaksanaan harus dihentikan
sampai dengan kondisi material mencapai kadar air yang memenuhi syarat.
Semua peralatan untuk pemadatan harus disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi sebelum pelaksanaan timbunan dimulai.
Setiap hari pada akhir pekerjaan, atau apabila pekerjaan
dihentikan berhubung sesuatu hal, maka bidang permukaan tanah timbunan harus
digilas agar pemukaan menjadi halus dan dibuat miring ke arah tepi untuk
memperlancar aliran air.
1.6.3 Penyiapan Permukaan dibawah Timbunan
Bahan timbunan tidak boleh ditempatkan
sebelum permukaan pondasi tersebut dibersihkan, tanah permukaan dikupas dan
dipersiapkan dengan layak dan telah disetujui oleh Direksi.
Sumur-sumur dan parit – parit
uji dan lubang–lubang yang ada akibat pembongkaran material pondasi yang tidak
kokoh atau untuk pemeriksaan kondisi lapisan bawah harus ditimbun dengan
material pilihan.
Material pondasi tidak terusik
yang tidak mempunyai kepadatan seperti yang ditetapkan untuk material timbunan
yang akan ditempatkan di atasnya, harus dibasahi dan dipadatkan sehingga
memenuhi kepadatan kering yang ditetapkan atau harus dibuang, ditimbun kembali
dan dipadatkan atau harus diperbaiki dengan cara yang ditentukan oleh Direksi.
1.6.4 Timbunan yang Berbatasan dengan Bangunan
Timbunan yang berdekatan
dengan bangunan-bangunan harus ditempatkan dan dipadatkan sedemikian sehingga
tidak merusak bangunan-bangunan. Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat
pemadat dengan tangan secara lapis demi lapis dengan tebal lapisan setelah
dipadatkan tidak lebih dari 150 mm.
Kecuali apabila ditentukan lain, timbunan yang berdekatan
dengan beton tidak boleh dilaksanakan
sebelum empat belas (14) hari setelah pengecoran beton.
1.6.5 Percobaan Timbunan (Trial Embankment)
Sebelum
semua pekerjaan timbunan dimulai, Kontraktor harus memperagakan kepada Direksi,
dengan melakukan percobaan timbunan, kemampuan penghamparan, pemadatan dari
peralatan yang akan digunakan, sekurang-kurangnya untuk 3 macam tebal lapisan
timbunan yang berdekatan yang mana akan dilakukan pengujian pemadatan standar
dan pemadatan lapangan.
Jika
jenis material yang berbeda dijumpai selama pelaksanaan, percobaan timbunan
untuk material baru tersebut harus dilakukan sebagaimana ditentukan oleh
Direksi.
Kontraktor
diijinkan mengadakan percobaan timbunan pada jalur dan pada lapisan bawah dari
setiap lokasi akhir timbunan dengan ketentuan bahwa semua persyaratan dalam
spesifikasi dipenuhi. Jika percobaan timbunan tersebut tidak memenuhi
persyaratan minimum dalam spesifikasi, lapisan tersebut harus dibuang dan
dibangun kembali sampai spesifikasi minimum yang diperlukan tercapai.
Kecuali ditentukan lain oleh
Direksi, panjang minimum untuk percobaan timbunan adalah 50 m dan lebarnya
adalah seluruh lebar timbunan. Percobaan timbunan dapat dilaksanakan pada lokasi
timbunan hanya setelah diijinkan oleh Direksi.
1.6.6 Uji Tanah
Uji
material yang akan digunakan sebagai bahan timbun harus dilakukan oleh
Kontraktor untuk menetapkan sifat-sifat tanah, keserasian hubungan antara
kepadatan kering dan kadar air optimum dan lain-lain. Laporan
resmi dari semua pengujian akan dipersiapkan Kontraktor untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi. Pengujian akan dilaksanakan oleh Kontraktor dengan
menggunakan laboratorium sendiri atau laboratorium lainnya atas persetujuan
Direksi sebelum dimulai pekerjaan tanah dan setiap saat jika terjadi perbedaan
sifat-sifat tanah. Pengujian akan mencakup tetapi tidak dibatasi hal-hal
sebagai berikut :
a.
Kepadatan
kering dan Pemadatan (AASHTO T 99);
b.
Penyebaran
ukuran butiran (gradasi butiran);
c.
Berat
jenis;
d.
Kadar
air;
e.
Batas
plastis;
f.
Uji
Geser langsung (Direct Shear Test).
Hasil uji tersebut harus diserahkan kepada Direksi untuk
memperoleh persetujuan. Uji kadar air lapangan dari timbunan yang dipadatkan
harus dikerjakan pada tiap-tiap lapisan dengan frekwensi sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi dengan minimum satu pengujian untuk setiap 200 m3.
Kontraktor akan menyiapkan
rencana uji tanah dalam kaitannya dengan rencana pelaksanaan pekerjaan tanah
dan diserahkan kepada Direksi untuk memperoleh persetujuan.
1.6.7 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran
untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) sebagaimana
volume yang ditunjukkan pada gambar atau ditetapkan oleh Direksi. Pengukuran
tidak akan dilakukan diluar batas timbunan yang ditetapkan.
b. Pembayaran
Kegiatan timbunan yang akan dibayar meliputi
beberapa jenis timbunan, yaitu:
T0: Timbunan
dilaksanakan dengan bahan timbunan yang berasal dari hasil borrow dengan jarak
< 0.05 km.
Timbunan
dibawah muka air rendah ( dibawah +1.00 muka air laut) tidak diadakan uji
kepadatan
Pembayaran
untuk timbunan harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga dan harus dianggap termasuk seluruh kompensasi untuk
penyediaan semua tenaga kerja, bahan timbunan, peralatan, alat bantu, biaya
trial embakment, biaya uji tanah dan sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan
dan dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua
persyaratan yang dijelaskan dalam spesifikasi
1.7 Urugan Kembali
1.7.1 Lingkup
Urugan
kembali mencakup material-material yang memenuhi syarat dalam spesifikasi untuk
timbunan yang tercakup dalam Sub-pasal 1.6.1., yang harus ditempatkan dan
dipadatkan berdekatan dengan jembatan atau bangunan-bangunan lainnya seperti
ditunjukan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Urugan
kembali harus ditempatkan dan dipadatkan secara lapis demi lapis memanjang dan
menerus dengan tebal lapisan yang sudah dipadatkan tidak boleh lebih dari 150
mm. Kecuali ditentukan lain, urugan kembali harus dipadatkan sampai dengan 95 % kepadatan kering maksimum seperti
ditetapkan dalam uji kepadatan laboratorium yang tercakup dalam Sub-pasal
1.6.6.
Sebelum
melaksanakan urugan kembali yang berdekatan dengan bangunan-bangunan, lokasi
yang akan diurug harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan pekerjaan
sementara lainnya. Pemadatan harus dilaksanakan dengan alat pemadat yang sesuai
yang dioperasikan dengan tangan, sehingga tercapai kepadatan yang ditentukan
tanpa merusak bangunan-bangunan. Material timbunan harus dibasahi atau
diijinkan untuk dikeringkan agar dapat dicapai kadar air optimum untuk
pemadatan .
Kecuali
ditentukan lain atau diijinkan oleh Direksi, urugan kembali tidak akan
ditempatkan dan dipadatkan berdekatan dengan beton sebelum sekurng-kurangnya
empat belas (14) hari setelah pengecoran beton. Pemadatan untuk urugan kembali
yang dilaksanakan diatas beton yang tertanam tidak boleh dilaksanakan dengan
alat pemadat getar kecuali dengan persetujuan sebelumnya dari Direksi.
1.7.2 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran
untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) dari volume
yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi. Tidak
ada pengukuran yang akan dilaksanakan melebihi batas timbunan yang diijinkan.
b. Pembayaran
Pembayaran
untuk urugan kembali harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan seluruh tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, alat
bantu dan sebagainya untuk menyelesaikan pekerjaan dan dengan teknik
pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua persyaratan yang
ditentukan dalam spesifikasi ini.
1.8 Urugan Kembali Pasir-Batu (Sirtu)
1.8.1 Lingkup
Urugan
kembali sirtu akan ditempatkan pada lokasi-lokasi yang berbatasan dengan
bangunan-bangunan atau pada kaki-kaki pada tempat-tempat tertentu seperti
ditunjukkan dalam gambar atau seperti ditentukan oleh Direksi. Urugan sirtu
mencakup pengadaan material dari luar lokasi atau material lain yang disetujui sebagaimana
ditentukan dalam Sub-pasal 1.6.1.
Urugan
kembali sirtu harus ditempatkan dan dipadatkan dalam lapisan-lapisan memanjang
dan menerus dengan tebal sesudah dipadatkan tidak lebih dari 200 mm. Kecuali
ditetapkan lain timbunan sirtu, harus dipadatkan sampai dengan 95 % kepadatan
kering maksimum sebagaimana ditetapkan dalam uji kepadatan laboratorium yang
tercakup dalam Sub-pasal 1.6.6.
Sebelum
melaksanakan urugan kembali yang berdekatan dengan bangunan-bangunan, tempatnya
harus dibersihkan dari semua sisa bekisting dan pekerjaan sementara lainnya.
Pemadatan harus dilaksanakan dengan peralatan yang menggunakan tangan yang
sesuai, untuk mencapai kepadatan yang ditentukan tanpa merusak
bangunan-bangunan. Material urugan harus dibasahi atau diijinkan untuk dikeringkan
supaya dapat dicapai kadar air optimum untuk pemadatan.
Kecuali ditentukan lain atau
diijinkan oleh Direksi, urugan kembali yang berdekatan dengan beton tidak boleh
dilaksanakan sebelum sekurang-kurangnya empat belas (14) hari setelah pengecoran
beton. Pemadatan material untuk urugan kembali yang ditempatkan di atas beton
yang tertanam tidak boleh dilaksanakan dengan alat pemadatan getar, kecuali
dengan persetujuan sebelumnya dari Direksi.
1.8.2 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran
untuk pembayaran harus dilakukan dalam meter kubik (m3) sebagaimana
volume yang ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimana ditentukan oleh Direksi.
Tidak ada pengukuran yang dilaksanakan melebihi batas yang ditetapkan.
b. Pembayaran
Pembayaran
urugan kembali sirtu harus dilaksanakan berdasarkan harga satuan seperti yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh
kompensasi untuk penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan,
alat-alat dan lain sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan dan
dengan teknik pelaksanaan terbaik dan sepenuhnya sesuai dengan semua
persyaratan yang ditentukan dalam spesifikasi.
1.9 Gebalan Rumput
1.9.1 Lingkup
Kontraktor
akan memasang gebalan rumput pada lereng tanggul tanah dan tempat-tempat lain
yang ditunjukkan dalam gambar atau seperti yang ditentukan oleh Direksi.
Rumput yang
digunakan harus yang mengandung banyak akar dan batang yang tumbuh sehat dan
mengandung lapisan tanah tebal dan berasal dari tempat-tempat yang disetujui yang
mempunyai kondisi pertumbuhan yang hampir sama dengan lokasi.
Gembalan rumput harus bebas dari rumput-rumput liar atau
tanaman pengganggu dan pada waktu dipotong tinggi rumput tidak boleh lebih dari
100 mm. Gebalan rumput harus mengandung tanah yang melekat pada akar-akarnya
pada saat dipasang. Gebalan rumput harus dipasang dalam garis menerus di tempat
pekerjaan pada jarak sebagaimana ditunjukkan dalam gambar dan dipasak dengan
pasak dari bahan bambu. Gebalan rumput harus disiram segera sesudah terpasang
dan selama masa tumbuh sampai dengan rumput dalam keadaan hidup.
Kontraktor akan menjaga lokasi gebalan rumput sejak
gebalan rumput mulai dikerjakan. Apabila dijumpai rumput liar dan tanaman lain
yang tidak diinginkan dan menutupi dan mengganggu gebalan rumput yang ditanam,
tanaman tersebut harus dicabut/dibuang.
1.9.2 Pengukuran dan Pembayaran
a. Pengukuran
Pengukuran
untuk pembayaran harus dilaksanakan dalam meter persegi (m2) dari
luas yang ditunjukan dalam gambar atau apabila disetujui oleh Direksi.
b. Pembayaran
Pembayaran
gebalan rumput harus dilakukan berdasarkan harga satuan seperti tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, dan harus dianggap termasuk seluruh kompensai untuk
penyediaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan, alat-alat dan lain
sebagainya, untuk menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang lengkap sesuai
ketentuan Direksi, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi.
Pembayaran
akan dilakukan berdasarkan 60% dari harga-satuan seperti tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga pada saat pemasangan gebalan rumput selesai. Sisanya
sebesar 40 % akan dibayarkan setelah seluruh pekerjaan gebalan rumput telah
tumbuh dengan baik.
1.10 Pengupasan Bertangga untuk Tanggul yang Ada
1.10.1 Lingkup Pekerjaan
Pengupasan bertangga untuk
tanggul yang ada harus dikerjakan pada garis dan batas-batas permukaan
sebagaimana ditunjukkan dalam gambar atau sebagaimanan diperintahkan oleh
Direksi, dengan cara yang tidak mengakibatkan retak pada permukaan tanggul yang
dikupas. Jika terjadi keretakan atau kerusakan lainnya, harus diperbaiki sampai
dapat diterima dengan baik oleh Direksi dan seluruh biaya akibat perbaikan
tersebut menjadi beban Kontraktor.
Sesudah
pengupasan bertangga dilaksanakan, tidak diperbolehkan menempatkan atau
meningggalkan semak-semak, akar-akar atau bahan-bahan lain yang mudah membusuk
atau material-material yang tidak memenuhi syarat pada permukaan lereng tanggul
yang sudah dikupas tersebut.
1.10.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
pengupasan bertangga untuk tanggul yang ada harus dibuat dengan luasan dalam
meter persegi (m2)sesuai dengan batas-batas permukaan-permukaan,
ukuran-ukuran dan syarat-syarat lain yang ditunjukkan dalam gambar dan atau
luasan yang ditetapkan diatas dan telah disyahkan oleh Direksi.
Harga
satuan yang terdapat dalam Daftar Kuantitas dan Harga harus sudah termasuk
seluruh biaya-biaya material, peralatan, alat dan tenaga kerja yang diperlukan
untuk pekerjaan galian, pemadatan, pengangkutan, pembuangan material galian
seperti yang diperintahlan oleh Direksi dan semua lain-lain yang diperlukan
untuk penyelesaian pekerjaan.
1.11 Urugan Tanah untuk Timbunan Jalan Inspeksi
1.11.1 Lingkup Pekerjaan
Bab
ini mencakup pekerjaan timbunan untuk jalan inspeksi termasuk oprit-oprit.
Pekerjaan ini terdiri dari pengadaan, pemuatan, pengangkutan material dari
lokasi pengambilan atau penyimpanan, pembongkaran material dilokasi, pengadaan
semua tenaga kerja, material dan sarana kerja, dan pelaksanaan semua pekerjaan
untuk pemeriksaan timbunan jalan sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar dan
ditentukan oleh Direksi.
Kontraktor
harus bertanggung jawab sepenuhnya untuk melaksanakan uitzet alinemen timbunan
jalan inspeksi. Setelah melaksanakan uitzet alinemen, pembersihan lapangan dan
pengupasan akan dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum didalam
pasal 1.2. Timbunan tanah harus sesuai dengan spesifikasi dalam Pasal 1.6.
1.11.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
dan pembayaran untuk item pekerjaan yang relevan yang tercantum dalam Bill
Quantities harus dikerjakan sesuai dengan Sub-Pasal 1.6.7.
Seluruh
biaya yang berkaitan dengan Kontraktor didalam memenuhi keperluan dari
Sub-Pasal 1.6.7. harus dimasukkan didalam masing-masing Kontrak Harga Satuan
tercantum dalam Bill Quantities. Tidak ada klaim untuk biaya tambahan yang akan
dipertimbangkan oleh Direksi.
1.12 Penimbunan dengan Material random
1.12.1 Lingkup Pekerjaan
Rongga
yang terdapat diantara timbunan yang dipadatkan yang berada pada bagian bawah
revetment dan pada bagian bawah pondasi tanggul seperti ditetapkan dalam
Sub-Pasal 1.6. atau lokasi lain yang diperintahkan oleh Direksi harus ditimbun
dengan material random seperti ditunjukkan dalam Gambar-gambar dan seperti yang
diperintahkan oleh Direksi.
Material
untuk timbunan random akan diperoleh dari galian alur atau galian lainnya yang
menurut pendapat Direksi tidak memenuhi syarat untuk pekerjaan tanggul. Jika
material yang diperlukan tidak mencukupi, maka material yang sama akan
diperoleh dari daerah pengambilan material yang lokasinya paling dekat dengan tempat pekerjaan atau
seperti yang ditentukan oleh Direksi.
Timbunan
material random harus ditumpahkan ditempat yang direncanakan seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar-gambar dan seperti yang diperintahkan oleh Direksi
dengan menggunakan dump truk atau alat penggusur tanah lainnya atau peralatan
dumping seperti buldozer. Harus dijaga agar pada saat menumpahkan material
random tidak mengakibatkan kerusakan terhadap urugan yang telah dipadatkan,
tanggul atau bangunan-bangunan lain. Material yang ditumpahkan harus
dihamparkan/diratakan dengan memakai bulldozers, sedemikian sehingga kelihatan
rapi.
1.12.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
untuk timbunan dengan material random harus dikerjakan dengan volume dalam
meter kubik (m3) material timbunan yang ditempatkan dilokasi-lokasi
yang telah ditentukan, seperti tercantum dalam Gambar-gambar dan selanjutnya
disyahkan oleh Direksi.
Seluruh
biaya yang dikeluarkan oleh Kontraktor termasuk peralatan, alat-alat,
material-material dan pekerja-pekerja yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan-pekerjaan harus dimasukkan dalam harga satuan yang terantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, dan tidak ada klaim untuk setiap tambahan biaya
yang harus dipertimbangkan oleh Direksi.
1.13 Daerah Pengambilan Material
1.13.1 Lingkup Pekerjaan
Semua
material-material yang dibutuhkan untuk pelaksanaan timbunan tanggul, semua
jenis-jenis urugan kembali termasuk penimbunan sungai lama, bangunan permanen
dan timbunan untuk jalan inspeksi, dimana tidak tersedia dari galian-galian
alur sungai atau tidak layak untuk pelaksanaan menurut spesifikasi ini, harus
diambil dari daerah-daerah pengambilan material yang telah direncanakan atau
disetujui.
Terlepas dari hal diatas,
Kontraktor tidak harus selalu mendapatkan material-material timbunan dari
daerah pengambilan tanah yang telah ditentukan dan berhak mengusulkan daerah
pengambilan tanah selain yang telah ditentukan tersebut. Dalam hal pengusulan,
prosedur berikut untuk setiap daerah pengambilan material yang diusulkan, harus
dilaksanakan sebelum mendapatkan material-material yang akan diambil dari
daerah pengambilan material tersebut.
1. Pengujian tanah oleh Kontraktor
atas biaya sendiri, satu set dari seri item-item pengujian sebagai berikut
setiap pengambilan material sebesar 50.000 m3 atau kurang dari
setiap daerah pengambilan material.
a.
Uji
kepadatan tanah/Proctor;
b.
Uji
penyebaran ukuran butir;
c.
Uji
berat jenis;
d.
Uji
kadar air;
e.
Uji
kepadatan kering;
f.
Uji
batas plastis;
g.
Uji
geser triaxial.
2. Pemeriksaan Direksi dari hasil uji dan keputusannya
atas klasifikasi material-material yang dapat diambil dari setiap daerah
pengambilan material.
Untuk
lahan daerah-daerah pengambilan material yang diusulkan Kontraktor, harus
mengacu pada Pasal 1.6.6 Spesifikasi
Umum.
Eksplorasi
didaerah pengambilan mateial menunjukkan bahwa material-material ini bervariasi
secara alamiah dan tertexture serta mengandung berbagai kadar air.
Muka
air tanah yang ditemukan di sekitar tempat ekplorasi, ditunjukkan dalam catatan
ekplorasi dan tanggalnya. Tidak tercatatnya muka air tanah atau kadar air dalam
catatan ekpolrasi disekitar tempat pengambilan , bagaimanapun tidak menyatakan
bahwa muka air tanah atau berbagai kadar air tidak akan dijumpai disekitar
tempat explorasi tersebut.
Tipe peralatan yang dipakai dan
kegiatan-kegiatan Kontraktor dalam penggalian materi ditempat penggalian
material misalnya harus menghasilkan campuran untuk setiap tipe material yang
seragam ditempat pengambilan material.
Lokasi-lokasi
dan luas semua tempat pengambilan material didalam daerah pengambilan materi
harus diusulkan oleh Kontraktor yang akan menyerahkan jadwal program penggalian
bersama Gambar-gambar ynag diperlukan yang telah dipersiapkan berdasarkan hasil
survai yang dilakukan dan Direksi berhak merubah batas daerah-daerah
pengambilan material untuk mendapatkan material yang paling layak, meminimalkan
pengupasan, atau karena alasan-alasan lain.
Untuk
menghindari pembentukan genangan-genangan ditempat pengambilan tanah selama
kegiatan galian, sesudah galian selesai, maka parit parit drainasi yang
menghubungkan tempat galian ke saluran pembuangan tedekat akan dibuat oleh
Kontraktor, jika menurut pendapat Direksi parit-parit drainasi tersebut
diperlukan.
Bila
suatu tempat penggalian material akan digali di dekat tempat penimbunan dan di
bawah elevasi permukaan air normal, lebar bantaran tidak kurang dari 6 m harus
dipenuhi antara kaki timbunan dan tepi dari tempat penggalian material, dengan
kemiringan lereng empat berbanding satu kearah dasar dari tempat penggalian
material. Kemiringan galian permukaan tempat pengambilan didekat sungai tetapi
di atas muka air normal harus dibentuk tidak boleh lebih curam dari 4 : 1.
Ditempat lainnya Kontraktor tidak diharuskan untuk menggali hingga mencapai
batas-batas dan permukaan yang telah ditetapkan tetapi permukaan tersebut harus
ditinggalkan dalam kondisi layak dan memadai serta memerlukan perataan seperti
pengarahan Direksi, untuk keperluan pengukuran dalam pembayaran. Tempat
pengambilan material harus dioperasikan dan dibiarkan dalam kondisi sedemikian
rupa sehingga tidak merusak pemanfaatan lahan atau merusak penampilan dari
suatu bagian pekerjaan atau tanah milik Employer atau lainnya. Permukaan
material yang tidak dipakai, harus ditinggalkan dalam kondisi layak dan
memadai.
1.13.2 Jalan, Bangunan dan Jaringan Utilitas di Daerah Pengambilan Material
Jalan-jalan, Bangunan-bangunan dan utilitas-utilitas
pelayanan lain di dalam areal Proyek, jika ada, harus dipindahkan oleh instansi
terkait atau oleh Kontraktor seperi pengarahan oleh Direksi. Sebelum relokasi
jalan, Kontraktor tidak diijinkan menggali material-material selebar duapuluh
(20) m dari as jalan. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya.dengan
cara minta ijin secara kontinu memakai jalan dan menjamin keselamatan umum
sampai pemindahan jalan selesai. Kontraktor harus minta ijin untuk hal-hal lain
yang diperlukan kepada instansi terkait untuk mengusulkan pemindahan jalan ini.
Bangunan-bangunan yang berlokasi didaerah pengambilan
material akan dibongkar oleh yang terkait. Sebelum melaksanakan pembongkaran
bangunan-bangunan, Kontraktor harus mengamankan adanya kerusakan akibat
kegiatan Kontraktor. Kontraktor harus minta ijin kepada instansi terkait dalam
membongkar bangunan-bangunan tersebut.
Kabel-kabel pembangkit tenaga listrik, pipa-pipa saluran
dan kabel-kabel telepon yang melintang daerah pengambilan material, jika ada,
dan seperti tercantum dalam Gambar-gambar akan dipindahkan oleh yang terkait
atau oleh Kontraktor seperti pengarahan oleh Direksi. Sebelum memindahkan
kabel-kabel yang diperlukan, Kontraktor tidak dijinkan menggali material-material
selebar dua puluh (20) m dari as pipa pembangkit tenaga listrik atau kabel
telepon. Kontraktor akan melakukan kegiatan-kegiatannya dengan cara sedemukian
untuk mencegah suatu campur tangan dengan atau kerusakan kabel-kabel yang
diperlukan dan minta ijin kepada instansi terkait untuk maksud memindahkan
kabel-kabel yang diperlukan ini.
1.13.3 Kadar Air dan Drainasi
Kadar air material timbunan,
sebelum dan selama pemadatan harus sesuai dengan sub pasal 1.6.2. Sejauh dapat
dilaksanakan, material harus dipersiapkan pada kondisi tersebut ditempat
pengambilan material sebelum penggalian. Jika diperlukan pembasahan akan
dilakukan di tempat pengambilan material yaitu dengan mengairi paling sedikit
tujuh (7) hari sebelum kegiatan-kegiatan penggalian, atau atas pilihan Kontraktor,
pembasahan boleh ditambah ditempat terpisah. Jika pembasahan dilakukan di
tempat pengambilan material untuk material timbunan sebelum penggalian,
perawatan harus dilakukan agar pembasahan material seragam dan menghasilkan
kadar air yang diperlukan selama pemadatan, mencegah aliran air hujan yang
berlebihan dan pengumpulan air ditempat rendah. Kontraktor diingatkan untuk
mengontrol secara hati-hati penggunaan air dan pengecekan kedalaman dan jumlah
penyerapan air untuk menghindari kelebihan pemberian air.
Jika disuatu lokasi di tempat
pengambilan material untuk material timbunan, sebelum atau selama kegiatan
penggalian, terjadi pembasahan yang berlebihan, seperti yang ditentukan
Direksi, maka langkah-langkah yang harus diambil yaitu; mengurangi kadar air
dengan melakukan seleksi saat penggalian untuk menjamin pengeringan material,
dengan penggalian dan penempatan ditempat penimbunan material sementara untuk
material yang mengandung kadar air terlalu banyak, dan dengan penggalian
parit-parit drainasi, untuk memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau
pengeringan yang memadai atau dengan cara lain yang telah disetujui.
Tempat pengambilan material
untuk pasir tidak memerlukan pengeringan sebagai suatu prasyarat tetapi jika
diperlukan sebagai suatu prasyarat untuk drainasi dan menurunkan permukaan air
dibawah elevasi penggalian material (Drainasi dapat dilakukan dengan suatu
metode yang disetujui, termasuk dengan menurunkan permukaan air didaerah tempat
pengambilan material, sebelum menggali atau menimbun material). Jika setelah
penggalian material timbunan pasir mempunyai kadar air yang lebih besar dari
kebutuhan untuk penempatan dan pemadatan timbunan, maka material tidak boleh
ditempatkan ditempat timbunan, tetapi harus ditempatkan sementara ditempat
penimbunan material dan dijinkan untuk mendrainasi atau mengeringkan sampai
kadar air berkurang secukupnya sehingga memenuhi syarat untuk ditempatkan di
tempat penimbunan.
Dalam suatu kejadian,
Kontraktor akan memerlukan galian material yang layak secukupnya di sebagian
daerah pengambilan material untuk menyelesaikan pekerjaan berdasarkan
spesifikasi ini tanpa memperhatikan apakah kondisi yang sangat basah yang
dijumpai diakibatkan oleh air tanah , hujan, kesulitan drainasi, atau alasan
lain. Untuk meminimalkan kegiatan-kegiatan dengan material yang telalu basah,
Kontraktor akan diberi ijin untuk memanfaatkan sebagian dari daerah pengambilan
material yang mengandung material kering yang telah ditetapkan sebagai tempat
pengambilan material yang layak hingga mencapai luas yang lebih besar, dan
dilaksanakan sesuai dengan material layak yang diperoleh.
Kontraktor tidak berhak
mendapatkan pembayaran tambahan di atas harga satuan yang tercantum dalam
Daftar Kuantitas dan Harga karena syarat untuk galian parit drainasi, untuk
memberikan tambahan waktu untuk perawatan atau pengeringan, untuk tempat
penimbunan material dan penanganan kembali galian material yang telah disimpan
sementara ditempat penimbunan material ; penundaan atau peningkatan biaya oleh
karena penimbunan material; rendahnya kemampuan lalu lintas di derah
pengambilan material, jalan-jalan angkutan, atau tempat penimbunan; penurunan
efisiensi peralatan yang dipilih untuk dipergunakan oleh Kontraktor atau karena
suatu kegiatan-kegiatan lain atau kesulitan-kesulitan yang disebabkan oleh
material yang terlalu basah.
Tidak ada pembayaran tambahan melebihi harga satuan yang
tecantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang harus dilaksanakan karena adanya
beberapa variasi dalam perbandingan antara material basah dan kering yang
diperlukan untuk digali agar mendapatkan material layak yang memadai.
1.13.4 Pengupasan dan Pembuangan
Tempat pengambilan material
harus dibersihkan dan dikupas seperti ditetapkan dalam Pasal 1.2. Kegiatan
pengupasan harus dibatasi hanya pada tempat pengambilan yang disetujui oaleh
Direksi. Kontraktor harus berhati-hati melaksanakan pengupasan di lokasi
pengambilan material yang telah disetujui antara lain ; batu-batu besar, humus,
lempengan rumput, lempung dan bahan-bahan lain yang tidak layak untuk
maksud/tujuan penggalian di tempat pengambilan material. Kotraktor harus
menjaga agar permukaan yang telah dikupas bebas dari tumbuh-tumbuhan, sampai
kegiatan galian di tempat pengambilan material selesai dan tidak akan diberikan
biaya tambahan atas harga satuan dalam Daftar Kuantitas dan Harga dikarenakan
syarat ini.
Material hasil pengupasan yang layak bisa dipakai dan yang tidak (untuk
bahan yang mengandung humus) harus diseleksi selama kegiatan pengupasan,
ditimbun sementara di dekat tempat pengambilan material jika diperlukan,
ataupun dihampar pada bagian-bagian dari tempat pengambilan material yang
selesai digunakan berdasarkan pengarahan Direksi.
Jika terdapat material-material yang tidak layak atau
tidak diperlukan untuk konstruksi permanen, maka material tersebut harus
ditinggalkan di tempat atau digali dan dibuang seperti diperintahkan oleh
Direksi. Pembayaran untuk kupasan dan pembuangan material yang tidak layak
tersebut harus termasuk dalam penawaran harga satuan per meter kubik sperti
tercantum dalam disetujui Daftar Kuantitas dan Harga untuk pekerjaan galian dan
pengupasan tempat pengambilan material.
1.13.5 Galian dan Pengangkutan
Kontraktor harus menggali semua bagian-bagian tempat
pengambilan material berdasarkan rencana penggalian yang telah disetujui.
Material-material yang dibawa ke tempat penimbunan harus
sesuai dengan hasil pencampuran dari material yang diperoleh dari hasil galian
yang kira-kira seragam dengan ketinggian sampai permukaan yang ditetapkan
ditempat pengambilan material. Galian dangkal dapat diijinkan di dalam daerah
pengambilan material, bila material tidak berlapis-lapis dengan kandungan kadar
air yang layak. Kontraktor akan memuat, mengangkut dan membongkar
material-material menuju ke lokasi penimbunan yang telah ditetapkan oleh
Direksi.
Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan pembayaran
tambahan diatas harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
sehubungan penetapan oleh Direksi atas variasi dari daerah pengambilan dimana
material didapatkan, kedalaman galian yang diperlukan, atau wilayah atau lokasi
perolehan material timbunan.
1.13.6 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
untuk pembayaran pelaksanaan pengambilan bahan timbunan dibuat berdasarkan
ukuran volume dalam meter kubik timbunan yang dibuat berdasarkan material dari
tempat pengambilan material.
A = B / f1
+ C /f2 – D
dimana :
A : Jumlah
volume pengambilan (m3);
B : Jumlah
volume timbunan (m3);
f1 : Faktor
pengembangan (=Volume padat dilokasi timbunan/volume asli/alam di lokasi
penggalian dan atau tempat bahan timbunan);
C : Jumlah
volume buangan (m3);
f2 : Faktor pengembangan (=Volume padat dilokasi buangan/volume padat
di lokasi penggalian);
D : Jumlah
volume penggalian (m3).
Catatan : f1 dan f2 akan
ditetapkan antara Direksi dan Kontraktor melalui percobaan penimbunan dan
pembuangan
Pembayaran untuk pelaksanaan pengambilan bahan timbunan
harus termasuk dalam harga satuan pekerjaan timbunan tanah.
1.14 Penggalian pada Alur Sungai (Lempung Keras)
1.14.1 Lingkup Pekerjaan
Lempung keras mungkin ditemui pada penggalian sudetan
di daerah perbukitan. Lempung keras dimaksud adalah lapisan lempung kokoh yang
dapat dihancurkan oleh excavator/backhoe yang dilengkapi ripper (pembongkar)
dengan kapasitas 200 HP sebelum dapat digali secara efisien, seperti ditentukan
oleh Direksi.
1.14.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran dan pembayaran akan menunjuk pada Pasal 1.4.5.
1.15 Pembongkaran Bangunan yang Ada
1.15.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan-pekerjaan
pembongkaran termasuk penghancuran, pemotongan, pengangkutan pembuangan hasil
bongkaran bangunan-bangunan yang ada seperti berikut, tetapi tidak terbatas
pada :
a.
Tembok
penahan;
b.
Pelindung
tebing alur sungai;
c.
Bangunan-bangunan
lainnya.
Pekerjaan ini juga termasuk pengamanan material yang
masih diperlukan dan urugan kembali lubang-lubang, sumuran dan daerah yang
permukaannya turun.
Sebelum memulai pembongkaran, Kontraktor harus melakukan
pengukuran yang dihadiri Direksi atau wakil Direksi untuk mengukur dimensi
bangunan-bangunan yang ada dan menyerahkan hasil pengukuran kepada Direksi
untuk diverifikasi dan disetujui pelaksanaan pembongkaran tersebut.
Pekerjaan-pekerjaan pembongkaran harus dilakukan
hati-hati pada tembok penahan dan pasangan batu yang ada, pelindung-pelindung
tebing dan bangunan-bangunan beton dengan menggunakan alat-alat pemotong yang
memadai untuk menghindari cacat dan kerusakan terhadap bangunan dan
material-material yang ditinggalkan sesudah pembongkaran. Seluruh biaya-biaya
yang terjadi akibat kerusakan disebabkan kelalaian atau kealpaan Kontraktor
akan menjadi beban yang bersangkutan. Kerusakan-kerusakan pada tembok penahan
pasangan batu, pelindung-pelindung tebing dan beton harus diperbaiki dengan
baik sehingga memuaskan dan diterima baik oleh Direksi atas biaya Kontraktor. Material
hasil bongkaran harus dibuang oleh Kontraktor ketempat pembuangan yang
ditentukan atau sesuai petunjuk Direksi.
Rongga-rongga dan lubang-lubang yang terjadi akibat
pembongkaran harus diurug dan dipadatkan dengan material yang dapat diterima
sampai batas-batas ketinggian-ketinggian yang direncanakan.
Semua material yang dapat diselamatkan, harus diangkut,
tanpa mengakibatkan kerusakan yang tidak perlu, dalam bentuk bagian-bagian atau
potongan-potongan yang dapat diangkut dengan mudah oleh Kontraktor dan disimpan
ditempat yang ditentukan dalam daerah proyek sesuai petunjuk Direksi. Semua material yang
diperoleh dari hasil pembongkaran akan tetap menjadi hak pemilik.
1.15.2 Pengukuran dan Pembayaran
Pengukuran
termasuk pembongkaran, pemotongan, pengangkutan dan pembuangan akan dilakukan
benrdasarkan volume dalam meter kubik dari hasil bongkaran material sampai
batas-batas permukaan dan ketinggian-ketinggian sebagaimana tercantum dalam
Gambar-gambar yang telah disahkan oleh Direksi.
Pembayaran
kepada Kontraktor akan dilakukan sesuai Harga Satuan dalam kontrak per meter
kubik (m3) seperti yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga
terhadap volume seperti yang telah ditentukan diatas dan disetujui oleh
Direksi.
Harga
Satuan yang tercantum dalam item-item yang bersangkutan dalam Daftar Kuantitas
dan Harga sudah termasuk semua biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembongkaran,
pemotongan, pengangkutan, pengemasan, pembuangan dan pengurugan serta pemadatan
rongga-rongga dan lubang-lubang, termasuk peralatan, alat-alat,
material-material, tenaga kerja, pengisian, pembongkaran, pengangkutan,
pembuangan dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar